Kasus Penggelapan Uang Petani Tebu di Kudus Terungkap
Kasus penggelapan uang setoran petani tebu senilai Rp308,99 juta telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial Wp berhasil ditangkap meskipun sebagian besar uang tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi slot.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Peristiwa ini terungkap setelah para petani tebu melakukan aksi protes dengan mendatangi Pabrik Gula Rendeng Kudus. Aksi tersebut dilakukan karena para petani merasa belum menerima pembayaran atas setoran tebu yang mereka lakukan ke pabrik pada 2 Desember 2025.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak kepolisian melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa Pabrik Gula Rendeng Kudus sebenarnya telah membayarkan uang setoran tebu kepada vendor yang ditunjuk sebesar Rp308 juta.
Alur Penyerahan Dana hingga Digelapkan
Pihak vendor terkait mengakui telah menerima pembayaran dari PG Rendeng Kudus. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada tersangka berinisial WP (30) yang berperan sebagai petugas penyuluh lapangan yang ditunjuk oleh pihak vendor.
Namun, uang yang seharusnya disalurkan kepada lima petani tebu asal Kabupaten Pati tersebut tidak pernah diterima oleh para petani.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Tersangka WP berhasil dibekuk oleh petugas di tempat persembunyiannya di Kabupaten Grobogan pada 12 Desember 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa gawai serta sisa uang tunai sebesar Rp5,25 juta.
Uang Petani Habis untuk Judi Slot
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang seharusnya dibayarkan kepada petani tebu justru digunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot. Hal tersebut diketahui dari hasil rekapan transaksi rekening perbankan pelaku sepanjang September hingga Oktober 2025.
Uang tersebut digunakan untuk top up atau penambahan saldo akun judi slot dengan nilai yang cukup besar.
“Nilainya dalam semalam bisa mencapai puluhan juta, karena sekali ‘top up’ bisa Rp5 juta hingga Rp10 juta,” ujarnya.
Fakta tersebut diperkuat dengan data transaksi rekening perbankan tersangka yang menunjukkan penerimaan dana pembayaran untuk petani sebesar Rp308,99 juta.
Pengakuan Pelaku dan Jerat Hukum
Di hadapan petugas, tersangka menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang para petani. Namun, cara yang disampaikan pelaku dinilai tidak masuk akal, karena ia berniat mendapatkan uang tersebut kembali dengan bermain judi slot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.






























































