UGM Menonaktifkan Status Mahasiswa Tersangka Kasus Pembunuhan
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengambil langkah tegas terkait status mahasiswanya, Dwi Hartono (DH), yang menjadi tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menjelaskan bahwa DH adalah mahasiswa baru pada Semester 1 Program Magister Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM kampus Jakarta. Pihak universitas menegaskan bahwa DH tidak akan mengikuti kegiatan akademik pada Semester Gasal 2025/2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen institusi untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Penonaktifan DH ditetapkan melalui surat resmi dari Dekan FEB UGM, Prof. Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak., CA. Surat tersebut menunjukkan bahwa pihak kampus memperhatikan aspek hukum dan etika dalam setiap keputusan yang diambil.
Andi juga menekankan bahwa UGM menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ilham Pradipta. Selain itu, universitas mengecam keras segala bentuk kekerasan yang terjadi. Pihak UGM menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah dan berkomitmen untuk menjaga integritas serta profesionalisme.
Dalam pernyataannya, Andi menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh pihak terkait agar kasus ini segera terungkap. UGM berharap keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa Dwi Hartono, yang dikenal sebagai motivator sekaligus pengusaha bimbingan belajar daring, diduga sebagai salah satu aktor intelektual di balik penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih. DH ditangkap bersama dua tersangka lain di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/8/2025) malam. Sehari setelahnya, polisi membekuk pelaku lain di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Hingga saat ini, total 15 orang telah diamankan terkait kasus ini, termasuk eksekutor dan otak pelaku. Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak berwajib berupaya keras untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Status Mahasiswa: DH resmi dinonaktifkan sebagai mahasiswa UGM.
- Proses Hukum: Pihak universitas mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
- Komunikasi Resmi: UGM menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
- Komitmen Institusi: UGM menjunjung prinsip hukum dan etika dalam setiap tindakan.
- Keterlibatan Pihak Terkait: Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan DH dalam kasus ini.
- Tangkap Pelaku: Sebanyak 15 orang telah diamankan dalam kasus ini.
UGM terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan baik serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





























































