Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila dan Aborsi
Vadel Badjideh, seorang pria yang dituduh melakukan tindakan asusila terhadap anak Nikita Mirzani, akhirnya dihukum selama sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (1/10/2025), setelah proses persidangan yang cukup panjang.
Putusan tersebut mengejutkan dan menyebabkan keluarga terdakwa mengalami keterkejutan yang luar biasa. Salah satu anggota keluarga, yaitu ibu dari Vadel, Titin, dikabarkan mengalami syok berat hingga kondisi fisiknya menurun. Menurut Martin Badjideh, kakak Vadel, ibunya sempat jatuh dan kaki lemas setelah mendengar vonis dari pengadilan.
“Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga,” ujar Martin usai sidang. Ia dan saudara-saudara lainnya kesulitan menahan emosi mereka saat mendengarkan putusan hakim terhadap adiknya.
“Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang,” tambahnya dengan suara yang masih bergetar. Meskipun situasi itu sangat berat, Vadel justru mencoba memberikan kekuatan kepada keluarganya. “Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’,” kata Martin mengingat ucapan sang adik.
Ia juga mengingat bahwa Vadel percaya bahwa kebenaran akan terungkap nanti. “Kebenaran nanti terungkap kok,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke pihak berwajib karena dugaan tindakan tidak senonoh terhadap salah satu anaknya. Korban merupakan putri dari Nikita Mirzani, dan keduanya diduga menjalin hubungan pacaran. Namun, hubungan tersebut disebut melewati batas wajar.
Selain tuduhan asusila, Vadel juga dituduh memperkosa korban dan memaksanya untuk menggugurkan kandungan. Hal ini menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, Vadel didakwa melanggar beberapa pasal undang-undang, antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
Proses Persidangan
Proses persidangan ini berlangsung cukup intensif, dengan berbagai bukti dan kesaksian yang diajukan oleh pihak jaksa. Dalam sidang, Vadel dan keluarganya terlihat sangat berusaha mempertahankan ketenangan meskipun situasi sangat berat.
Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, putusan ini tetap menjadi momen yang sangat berat bagi keluarga Vadel. Mereka harus menerima fakta bahwa Vadel akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun.
Reaksi Keluarga
Reaksi keluarga terhadap putusan ini sangat beragam. Beberapa anggota keluarga tampak sedih dan sulit menerima keputusan pengadilan, sementara yang lain mencoba untuk tetap berharap bahwa kebenaran akan terungkap di masa depan.
Sebagai bentuk dukungan, Vadel terus memberikan semangat kepada keluarganya. Ia percaya bahwa semua hal yang terjadi memiliki alasan dan tujuan tertentu. Dengan sikap tenang dan penuh harapan, ia membawa keluarganya melewati masa-masa sulit ini.