Penangkapan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 20 Lokasi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MH, yang berusia 24 tahun. Yang mengejutkan, pelaku ini sudah melakukan aksinya di 20 lokasi kejahatan yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan curanmor yang selama ini membuat warga merasa khawatir. Aksi MH dan temannya, S, terungkap setelah polisi menangkap S dan menggali informasi dari tersangka tersebut.
Dari keterangan S, ia mengaku telah bekerja sama dengan MH dalam melakukan pencurian. Dengan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH di Jalan Ngaglik, Surabaya. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan dua alat bantu pencurian, yaitu kunci T dan kunci pas.
Modus Pencurian yang Sering Terjadi
MH mengakui kepada penyidik bahwa ia telah melakukan pencurian di 20 lokasi. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menyasar sepeda motor matik yang diparkir di tempat sepi atau saat korban lengah. Dalam aksinya, MH dan S saling membagi tugas. Salah satu dari mereka bertugas mencari sasaran, sedangkan yang lain bertugas sebagai eksekutor atau pengawas lokasi.
Setelah berhasil mencuri kendaraan bermotor, hasil curian langsung dibawa ke Madura dan dijual di sana. Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan penadah barang curian tersebut. Menurut pengakuan MH, harga motor yang dicuri tergantung pada jenis kendaraan dan kondisinya. Harga yang ditawarkan oleh penadah bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Pembagian Hasil Kejahatan dan Latar Belakang Pelaku
Hasil penjualan motor curian kemudian dibagi antara MH dan S. MH diketahui merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum. Pada tahun 2021, ia ditangkap oleh Polrestabes Surabaya karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan. Saat ini, pelaku mendekam di rutan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Upaya Pemberantasan Kejahatan
Pihak kepolisian terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan curanmor melalui peningkatan pengawasan dan kerja sama dengan masyarakat. Selain itu, polisi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan yang sering terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan penangkapan MH dan S, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Selain itu, penangkapan ini juga menjadi bentuk kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


















































