Proses Pengambilan Kendaraan yang Disita Polisi
Pemilik kendaraan bermotor yang disita oleh polisi memiliki kewajiban untuk segera mengurus pengambilannya. Hal ini dilakukan karena kepolisian tidak akan menahan kendaraan tersebut dalam jangka waktu yang lama. Untuk dapat mengambil kendaraan yang disita, pemilik harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa pengambilan kendaraan yang disita bisa dilakukan setelah permasalahan terkait tilang atau kecelakaan diselesaikan. Dalam hal ini, jika penyitaan dilakukan karena pelanggaran lalu lintas, maka pemilik kendaraan wajib membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, untuk kendaraan yang disita akibat kecelakaan, pemilik harus menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan kepada penyidik, yang kemudian akan diteruskan ke pimpinan kepolisian setempat.
Pengambilan kendaraan yang disita dapat dilakukan di kantor kepolisian setempat. Pemilik kendaraan harus memperhatikan batas waktu pengambilan. Jika kendaraan tidak diambil selama tujuh tahun, data kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan. Aturan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Biaya Pengambilan Motor yang Disita
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai biaya pengambilan motor yang disita. AKP Mulyanto memastikan bahwa proses pengambilan kendaraan tersebut tidak dikenakan biaya. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa pengambilan barang bukti motor yang disita akibat kecelakaan adalah gratis.
Selain itu, berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda yang dikenakan penyitaan akan dikembalikan kepada orang atau pihak yang berhak, apabila:
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak lagi memerlukan benda tersebut.
- Perkara tersebut tidak dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
- Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara ditutup demi hukum, kecuali jika benda tersebut diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dalam Pasal 46 ayat (2) juga dijelaskan bahwa jika perkara sudah diputus, benda yang disita dapat dikembalikan kepada pihak yang disebutkan dalam putusan tersebut. Namun, ada pengecualian, yaitu jika benda tersebut dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi. Selain itu, benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Langkah-Langkah yang Harus Diambil Pemilik Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraan yang disita, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Menyelesaikan Permasalahan: Pastikan semua masalah terkait tilang atau kecelakaan telah diselesaikan. Ini termasuk pembayaran denda atau penyelesaian perkara secara hukum.
- Mengajukan Permohonan: Ajukan permohonan ke penyidik atau pihak yang berwenang untuk mengambil kendaraan yang disita.
- Memenuhi Persyaratan: Pastikan semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian telah dipenuhi.
- Mengunjungi Kantor Polisi: Setelah semua prosedur selesai, kunjungi kantor kepolisian setempat untuk mengambil kendaraan.
Dengan memahami proses pengambilan kendaraan yang disita, pemilik kendaraan dapat lebih mudah mengurusnya tanpa merasa kewalahan. Selain itu, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar tidak terjadi penyitaan yang tidak diinginkan.



























































