WNI Buronan AS yang Tinggal di Bandung dan Mengelola Apartemen
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sofyan Iskandar Nugroho menjadi perhatian publik setelah diketahui menjadi buronan Amerika Serikat (AS) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak. Meski masuk dalam daftar Red Notice Interpol, Sofyan diketahui tinggal di Bandung, Jawa Barat, dan bahkan mengelola sebuah apartemen. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seseorang yang menjadi buronan internasional bisa beraktivitas dengan bebas di wilayah Indonesia.
Masuk Daftar Red Notice Interpol
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah mengonfirmasi bahwa Sofyan Iskandar Nugroho sudah masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Kasus yang menjeratnya terjadi di Santa Clara, California, pada periode 2003–2010. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki. Berdasarkan hukum di AS, Sofyan terancam hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah.
Alasan Belum Dilakukan Penangkapan
Menurut penjelasan Brigjen Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Polri, hingga kini belum ada upaya paksa penangkapan terhadap Sofyan. Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut:
- Perkara dinilai sudah kedaluwarsa.
- Korban di AS tidak bersedia bersaksi.
- Belum ada pelimpahan kasus dan barang bukti dari kepolisian Santa Clara ke pihak Indonesia.
Karena itu, langkah yang diambil hanya berupa pemantauan tertutup di Bandung tanpa tindakan hukum lebih lanjut.
Polisi Pastikan Tidak Ada Aktivitas Pidana Baru
Wadirtipidum Polri Kombes Burkan Rudy Satria menambahkan, dari hasil pemantauan, belum ditemukan indikasi Sofyan melakukan tindak pidana lain selama berada di Indonesia. Aparat juga belum mendapati adanya aktivitas yang mencurigakan selain pengelolaan apartemen.
Sorotan DPR dan Publik
Kasus ini sempat disorot oleh anggota DPR yang mempertanyakan bagaimana seorang buronan internasional bisa beraktivitas dengan bebas di Indonesia. Beberapa warga yang melaporkan konflik pengelolaan apartemen oleh Sofyan juga mempertanyakan kejelasan status hukumnya.
Hambatan Proses Hukum Lanjutan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tanpa pelimpahan resmi dari otoritas hukum AS, proses hukum sulit dilanjutkan di Indonesia. Selain itu, status kedaluwarsa perkara semakin memperkuat alasan tidak dilakukan penahanan.
Meski begitu, kepolisian memastikan pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran hukum baru di Indonesia. Dengan situasi ini, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas sistem hukum antar negara dan perlindungan hukum bagi warga negara yang menjadi buronan internasional.





























































