Putusan Pengadilan Terhadap YouTuber Ranggo
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan putusan terhadap YouTuber ternama bernama Ranggo. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (5/8), Ranggo dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 3 miliar.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman selama dua tahun enam bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Alif Ardi Damawan menyatakan bahwa vonis yang diberikan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. Ia menjelaskan bahwa pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.
“Terdakwa masih pikir-pikir,” tambahnya dalam kesempatan tersebut. Menurut Raden Alif, keputusan JPU untuk melanjutkan proses hukum akan bergantung pada respons dari terdakwa dan kuasa hukumnya. “Kalau terdakwa terima, kami juga akan menerima. Namun, jika terdakwa melakukan banding, maka JPU juga akan mengajukan banding. Tidak bisa langsung dihentikan begitu saja.”
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Ranggo, yang merupakan penyelenggara acara musik Sabiphoria, meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada korban pada tahun 2023. Saat itu, Ranggo menawarkan keuntungan sebesar 25 persen dari jumlah pinjaman, sehingga janji untuk mengembalikan total Rp 3,75 miliar.
Kedua belah pihak membuat perjanjian kontrak secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pihak. Korban kemudian melakukan transfer uang sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun 2023. Ranggo memberikan jaminan berupa cek agar korban bersedia mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar.
Namun, cek yang diberikan oleh Ranggo tidak dapat dicairkan karena saldo rekening yang tidak cukup. Hal ini menjadi dasar bagi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Dalam sidang, Ranggo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Perbuatan Ranggo dianggap sebagai tindakan yang merugikan pihak lain dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Hukuman dua tahun penjara yang diberikan oleh pengadilan mencerminkan bahwa pihak pengadilan menganggap tindakan Ranggo tidak sepenuhnya bersifat kejahatan berat, namun tetap harus diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Langkah Berikutnya
Setelah putusan pengadilan dikeluarkan, kini giliran Ranggo dan kuasa hukumnya untuk menentukan apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan banding. Proses hukum ini bisa berlanjut jika terdakwa merasa tidak puas dengan hasil yang diberikan oleh pengadilan.
Selain itu, pihak JPU juga akan menyesuaikan langkah-langkah hukumnya sesuai dengan respons dari terdakwa. Proses ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia masih memperhatikan prinsip keadilan dan hak-hak para pihak yang terlibat dalam suatu kasus.