Penangkapan YouTuber Resbob di Semarang
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama panggung Resbob. Penangkapan ini dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari pihak berwajib.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah proses pelacakan intensif. Proses ini dimulai sejak laporan masyarakat diterima pada pertengahan Desember 2025.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza.
Konten Live Streaming Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Resbob ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya mengandung ujaran kebencian yang mengarah pada kelompok masyarakat tertentu. Dalam siaran tersebut, Resbob diduga menyampaikan pernyataan yang menyinggung suku Sunda dan kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung. Konten tersebut kemudian menuai reaksi luas dan memicu kegaduhan di media sosial.
“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujar Resza.
Dua Laporan Resmi Masuk ke Polda Jabar
Polda Jawa Barat menerima setidaknya dua laporan terkait kasus ini. Laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, laporan pengaduan juga diajukan oleh elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.
Kedua laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan Resbob sebagai tersangka.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus menindak tegas konten digital yang berpotensi memecah belah masyarakat serta mengganggu ketertiban umum di ruang digital.
Upaya Mencegah Penyebaran Ujaran Kebencian
Polda Jawa Barat tidak hanya fokus pada penangkapan Resbob, tetapi juga terus meningkatkan upaya pencegahan penyebaran ujaran kebencian di media digital. Langkah-langkah ini meliputi edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari konten yang merusak harmoni sosial. Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat untuk memastikan keamanan di ruang digital.
- Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan antar-suku dan agama.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga sosial untuk memantau dan melaporkan konten berbahaya.
- Pelatihan bagi pengguna media sosial dalam mengidentifikasi dan melaporkan ujaran kebencian.
Tanggung Jawab Media Sosial
Selain tindakan hukum terhadap individu, Polda Jawa Barat juga menyoroti tanggung jawab platform media sosial dalam mengawasi konten yang disebarkan oleh pengguna. Menurut Resza, platform seperti YouTube memiliki kewajiban untuk mengambil langkah tegas terhadap konten yang melanggar aturan, terutama jika konten tersebut mengandung unsur kebencian atau permusuhan.
- Platform media sosial harus aktif dalam memantau dan meninjau konten yang diunggah.
- Pengguna harus sadar akan konsekuensi dari ujaran yang mereka sebarkan.
- Kepolisian akan terus mengawasi perkembangan media digital untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama.


















































