Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Foto: Deretan Mobil Disita Kejagung dalam Kasus Tambang Pontianak



Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh SDT atau Sudianto, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan Bauksit periode 2017 hingga 2025. Aset-aset tersebut mencakup berbagai kendaraan dan peralatan tambang yang dianggap sebagai hasil dari kejahatan yang dilakukan.

Aset yang disita meliputi:
* Satu unit mobil Lamborghini
* Satu unit Toyota Camry
* Satu unit Toyota Fortuner VRZ
* Sepuluh unit ekskavator
* Empat puluh enam unit dump truck
* Dua unit buldozer
* Tiga unit kendaraan operasional Triton

Selain itu, tim penyidik juga mengamankan aset lainnya yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Aset tersebut termasuk:
* Empat kavling tanah dan bangunan
* Dua kavling tanah kosong

Selain aset milik SDT, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menyita aset berupa delapan kilogram emas yang dimiliki oleh AP, seorang tersangka lainnya yang menjabat sebagai Direktur PT QSS.

Sampai saat ini, penegak hukum telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk SDT. Keempat tersangka lainnya adalah:
* YA, yang menjabat sebagai Komisaris PT QSS
* IA, Direktur PT Bhumi Multipratama Usaha
* AP, Direktur PT QSS
* HSFD, Analis Pertambangan di Ditjen Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa SDT melakukan penambangan di lokasi yang tidak tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan. Namun, hasil penambangan bauksit tersebut diekspor menggunakan dokumen dari PT QSS selama kurun waktu delapan tahun.

Berdasarkan Lampiran Pengumuman Kementerian ESDM No. 2437.Pm/04/DJB/2017, pemerintah daerah di Kalimantan Barat telah mencabut dua IUP milik PT QSS seluas 8,42 hektar pada tahun 2017. Pencabutan IUP tersebut dilakukan ketika PT QSS sedang dalam tahap kegiatan eksplorasi tambang bauksit di Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin pertambangan yang diduga merugikan negara. Penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil dari tindakan ilegal mereka.

Dengan penyitaan aset yang dilakukan, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka akan terus berlangsung guna memperoleh bukti-bukti yang lebih lengkap dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *