Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Percaya Kejagung Tuntas Selidiki Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

KPK Percaya Kejagung Profesional dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal ini terkait dengan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya kepada Kejagung.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya yakin bahwa penanganan perkara oleh Polri dan Kejagung dilakukan secara profesional. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam mengusut tiga perkara tersebut, termasuk kasus terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,” ujar Budi Prasetyo dalam pernyataannya.

Ia meminta agar kedua lembaga tersebut membuka secara terang-terangan penanganan kasus tersebut ke publik. Dengan demikian, diharapkan proses hukum berjalan secara profesional dan dapat dipantau oleh masyarakat.

“Baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya,” tambahnya.

Karena itu, KPK memastikan menghormati langkah Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yang melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung. Ia menegaskan, semua pihak harus saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Penetapan Tersangka terhadap Febrie Adriansyah

Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Tidak hanya itu, Febrie juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan.

Adapun tiga kasus yang dijeratkan terhadap Febrie adalah dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara, dan Krakatau Steel. Sebelum penetapan tersangka, Polri telah memeriksa 15 saksi serta dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan yang mengamankan barang bukti yang sangat banyak.

Hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia juga diperiksa dalam dugaan keterlibatan dalam TPPU. Meski demikian, Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung.

Irjen Totok menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan dalam rangka sinergisitas antar aparat penegak hukum. “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *