Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Papua Barat Daya Musnahkan Barang Ilegal, Ini Daftarnya

Penyitaan dan Pemusnahan Barang Ilegal di Sorong Raya

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya melakukan tindakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penyitaan yang dilakukan oleh tim gabungan di Sorong Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina dan mencegah penyebaran penyakit atau virus yang bisa dibawa oleh barang-barang ilegal.

Pemusnahan dilakukan karena proses masuknya barang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Menurut Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, I Wayan Kertanegara, tindakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan keselamatan barang yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya.

Barang yang Disita dan Dimusnahkan

Barang bukti yang disita berasal dari berbagai daerah seperti Bau-bau, Ambon, Surabaya, dan wilayah Jayapura. Di antaranya adalah ayam, anjing, buah-buahan, serta bibit pohon. Selain itu, juga ada buah-buahan yang berasal dari luar negeri seperti Hongkong yang turut disita.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di kantor BKHIT, Jalan Selat Sunda, Kompleks Bandara DEO, Kota Sorong. Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan:

  • Daging Anjing dari Ambon: 11,25 kg
  • Ayam dari Ambon: 9 ekor
  • Bibit jeruk dari Surabaya: 25 batang
  • Bibit pisang dari Ambon: 4 batang
  • Buah mangga dari Ambon: 40 kg

Selain itu, ada juga buah-buahan yang dipasok dari Honolulu ke Kota Sorong, antara lain:

  • Stroberi: 454 gram
  • Bluberi: 551 ml
  • Kacang kapri: 340 gram
  • Wortel: 454 gram
  • Raspberi: berat 170 gram

Tugas dan Peran Balai Karantina

Tugas utama dari Balai Karantina adalah memastikan bahwa setiap barang yang masuk ke wilayah Papua Barat Daya layak edar dan memiliki dokumen lengkap dari daerah asalnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya risiko kesehatan masyarakat akibat produk-produk yang tidak memenuhi standar.

Menurut Wayan, barang yang disita masuk melalui pelabuhan dan bandara. Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur masuk barang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan karantina.

Upaya Mencegah Penyebaran Penyakit

Salah satu alasan utama dilakukannya penyitaan dan pemusnahan adalah untuk mencegah penyebaran virus atau penyakit yang mungkin dibawa oleh daging atau buah-buahan ilegal. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasar lokal.

Kesimpulan

Kegiatan penyitaan dan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keselamatan barang yang masuk ke wilayah tersebut. Dengan langkah-langkah yang dilakukan, diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran penyakit dan menjaga keseimbangan ekosistem serta kesehatan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *