Penipuan Berkedok Travel Umroh Murah di Banyuwangi
Polresta Banyuwangi telah mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh dua perempuan dengan modus travel umroh murah. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yang diduga telah merugikan belasan korban hingga mencapai total kerugian sebesar Rp 500 juta.
Kedua tersangka tersebut adalah Kartika IC (34) dan Ayu Retno MD (33). Mereka berasal dari wilayah Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, dan Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Menurut Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, Kartika bertindak sebagai agen lepas yang mencari calon jemaah, sedangkan Ayu diduga sebagai pemilik perusahaan perjalanan ilegal yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.
Perusahaan perjalanan yang dimiliki oleh tersangka tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan ibadah umroh. Hal ini menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan kasus ini.
Modus Penipuan yang Dilakukan Tersangka
Para tersangka menawarkan paket umroh dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan tarif normal. Harga paket yang ditawarkan mulai dari Rp 23,5 juta untuk perjalanan selama sekitar sembilan hari. Harga yang terjangkau membuat banyak calon jemaah tertarik untuk mengikuti paket tersebut.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka aktif mengunggah konten perjalanan umroh melalui media sosial perusahaan travel mereka. Selain itu, korban juga diberikan koper dan perlengkapan ibadah umroh sebagai tanda bahwa keberangkatan ke Tanah Suci benar-benar akan dilakukan.
Dari praktik tersebut, polisi mencatat sedikitnya 11 orang menjadi korban. Masing-masing korban telah menyetor dana antara Rp 23,5 juta hingga Rp 25 juta. Namun, jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah karena ada indikasi adanya korban lain dari luar daerah yang belum melapor.
“Ada beberapa korban yang mereka benar diberangkatkan umroh, tapi selama di sana mereka ditelantarkan,” ujar Rofiq.
Janji Palsu dan Penundaan Jadwal Keberangkatan
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah korban merasa terus diberi janji palsu terkait jadwal keberangkatan. Para korban disebut beberapa kali dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi, namun keberangkatan selalu ditunda tanpa kepastian. Akibatnya, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah menjalankan praktik tersebut selama sekitar tiga tahun. Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait penyelenggaraan perjalanan haji dan umroh serta tindak pidana penipuan. Mereka dijerat Pasal 124 jo. Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 122 jo. Pasal 115 Undang-Undang yang sama dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Keduanya turut dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana masing-masing maksimal empat tahun penjara.
Kesimpulan
Kasus penipuan berkedok travel umroh murah di Banyuwangi menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam memilih layanan perjalanan ibadah. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan keamanan dan kepercayaan bagi calon jemaah yang ingin melakukan ibadah umroh.











Leave a Reply