Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Andrie Yunus Diadili Militer, Menhan: Perwira Tinggi Bisa Dihukum Seumur Hidup

Peradilan Militer dianggap Memiliki Nilai yang Tinggi

Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menyampaikan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi. Ia menegaskan bahwa hukuman bagi terdakwa yang diadili di pengadilan militer bisa lebih berat dibandingkan dengan pengadilan umum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat anggota TNI. Menurutnya, pelaku kejahatan tersebut bisa mendapat hukuman yang lebih berat jika diadili di peradilan militer.

Peradilan Militer dan Penertiban Pengawakan

Sjafrie menjelaskan bahwa kemampuan peradilan militer tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga disertai dengan penertiban pengawakan. Hal ini ditegaskannya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin, juga menyentuh isu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena pelakunya diadili di pengadilan militer. Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah hal yang mudah, dan ia mengajak untuk melihat secara objektif.

Contoh Hukuman Berat dari Peradilan Militer

Ia menceritakan bahwa ada seorang perwira tinggi (Pati) yang dihukum penjara seumur hidup akibat diadili di peradilan militer. Dari pengalaman tersebut, Sjafrie yakin bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga bisa mendapat hukuman yang lebih berat.

“Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujarnya. “Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman (air keras), bisa lebih berat hukumannya.”

Kepastian Peradilan Militer Tidak Tebang Pilih

Sjafrie memastikan bahwa peradilan militer tidak tebang pilih dalam menangani suatu perkara. Ia menekankan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi. Bahkan, saat ini, terdapat oditur militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Militer di Mahkamah Agung.

Latar Belakang Kasus Penyiraman Air Keras

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer dalam sidang pada Rabu (29/4/2026), disebutkan bahwa para terdakwa kesal karena melihat Andrie Yunus memaksa masuk ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI.

Terdakwa menilai Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI dengan cara menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, para terdakwa juga merasa kesal karena Andrie menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS, serta menuduh TNI menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025. Mereka juga gencar melancarkan narasi anti-militerisme.

Dakwaan yang Diajukan oleh Oditur Militer

Oditur militer mendakwa keempat terdakwa dengan pasal berlapis. Keempat terdakwa merupakan personel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, yaitu Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Dalam dakwaan primer, oditur mendakwa para terdakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Untuk dakwaan subsidair, oditur mendakwa para terdakwa dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Sementara itu, untuk dakwaan lebih subsidair, oditur mendakwa para terdakwa dengan Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *