Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kementan ungkap 3 kasus penyelewengan, mulai dari mafia proyek hingga perdagangan benih Rp3,3 miliar



Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertanian (Kementan), sedang menghadapi beberapa dugaan kasus penyelewengan di sektor pertanian. Hal ini dilaporkan oleh berbagai sumber terkini dan menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik mafia proyek, penyelewengan anggaran, atau dugaan permainan dalam program bantuan pertanian yang merugikan masyarakat serta mengganggu target swasembada pangan.

Amran menyatakan bahwa pemerintah telah menerima arahan dari Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan dan menjaga keadilan dalam penerapan hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk dari internal Kementan.

Tiga Dugaan Kasus Penyelewengan

Beberapa kasus yang saat ini tengah didalami antara lain:

  1. Dugaan Penipuan Bermodus Jaringan Proyek

    Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penipuan bermodus jaringan proyek di lingkungan Kementan. Seorang oknum dengan inisial H diduga meminta dana hingga Rp300 juta dengan mencatut nama Kementan serta menjanjikan proyek kepada korban. Amran menilai modus tersebut merupakan pola lama mafia proyek yang memanfaatkan nama lembaga negara untuk menipu masyarakat. Ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.

“Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek,” ujarnya.

  1. Pemecatan ASN Terkait Penyelewengan Anggaran

    Kasus lainnya terkait pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian berinisial C yang diduga terlibat penyelewengan anggaran hampir Rp500 juta. Pemecatan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada 7 Mei 2026 dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Amran, penyalahgunaan anggaran negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat, apalagi di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan dan swasembada pangan. “Ini uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Yang bersangkutan sudah dipecat dan kami minta diproses hukum seberat-beratnya,” ujarnya.

  1. Dugaan Permainan dalam Program Pembibitan Kelapa

    Kasus ketiga terkait dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima daerah, yakni Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, serta Indragiri Hilir, Riau. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, Kementan menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah benih yang tercantum dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan.

Amran memperkirakan potensi kekurangan benih tercatat mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar. Adapun rinciannya meliputi Banten sebanyak 44.654 batang senilai Rp799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp976 juta, Jawa Barat 38.654 batang senilai Rp771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp51 juta, serta Indragiri Hilir sebanyak 31.920 batang senilai Rp718 juta.

“Kami cek langsung di lapangan dan ditemukan jumlah tanaman tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani. Kalau benihnya bermasalah, hasil tanam petani juga akan terganggu walaupun programnya gratis,” tuturnya.

Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Masalah

Lebih lanjut, Kementan juga telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat kepolisian dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan. “Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *