Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Bupati nonaktif Suhardiman Amby ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein.
Menurut Taufik, dugaan tersebut berawal dari pengumpulan dana yang berasal dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Penyidik telah menelusuri dugaan aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf Bupati dan kemudian Bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian (Kemenhut),” ujar Taufik.
Pertemuan dengan Menteri Kehutanan
Dalam penelusuran itu, KPK juga menyoroti pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut diketahui membahas usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh fakta mengenai alur pengumpulan dana dari koperasi hingga adanya pertemuan di Kemenhut. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa tersebut kini tengah dicocokkan dengan bukti yang telah dikumpulkan.
“Apakah tadi BB uangnya itu ada yang sisa hasil usaha, ini kan ada keterangan-keterangan yang baru dikumpulkan kan yang dari bawah nih, bendahara dari koperasi dari pihak staf-staf bupati nih. Nah yang kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya,” ujar Taufik.
Dugaan Hubungan dengan Amplop
KPK menduga, terdapat irisan antara pengumpulan dana SHU tersebut dengan pengakuan Raja Juli mengenai adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi. Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah uang yang diduga berasal dari pemotongan SHU itu berkaitan dengan amplop yang dimaksud.
“Tapi apakah barang bukti uangnya, ya itu nanti akan didalami,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, penyidik telah memperoleh keterangan awal dari Suhardiman yang kini berstatus tersangka. Namun, KPK masih membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Ya itu (dugaan pemberian dan aliran uang) nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari Bupati kan baru satu pihak,” ucap Taufik.
Potensi Pemanggilan Menteri Kehutanan
Karena itu, KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap siapa pun akan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena berkembangnya opini publik.
“Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan (Menhut Raja Juli Antoni) ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain,” jelasnya.
Pengakuan Menteri Kehutanan
Raja Juli Antoni mengakui telah menerima uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut dikembalikan jauh sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menyebut, ajudannya menyerahkan kembali amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung.
“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” ungkap Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7).
Penjelasan tentang Audiensi
Raja Juli menjelaskan, audiensi dengan Suhardiman dilakukan melalui mekanisme resmi. Menurutnya, pertemuan tersebut dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi. Ia pun mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Pengembalian amplop awalnya direncanakan pada 5 Juni. Namun, jadwal itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudan tersebut menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman.
Ia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Ia memastikan, proses pengembalian amplop terlaksana pada 12 Juni pukul 14.57.
Selain itu, Raja Juli menyebut memiliki tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop tersebut. Bukti-bukti itu, kata dia, telah diperlihatkan kepada awak media.
Penyangkalan Terkait Surat Keputusan
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli membantah telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” pungkasnya.











Leave a Reply