Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kembali ke kampung: Niat lepas kangen, malah kehilangan pacar

Penangkapan Dua Tersangka dalam Kasus Penggelapan Mobil Mitsubishi Pajero

Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero yang menimpa seorang warga di Kabupaten Banyumas. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp200 juta, dan saat ini dua tersangka telah ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NS (50) yang kehilangan kendaraannya. Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, kasus ini melibatkan tindakan pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus penguasaan kendaraan tanpa izin, kemudian digadaikan hingga dijual kepada pihak lain.

Peristiwa Awal: Penguasaan BPKB Tanpa Izin

Peristiwa terjadi sejak Maret 2025 di beberapa lokasi di Kabupaten Banyumas, termasuk Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Perumahan Shapire Village Baturraden, hingga salah satu kantor pembiayaan di Purwokerto. Dalam penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DA (39), seorang perempuan yang merupakan adik ipar korban, dan DH (43), seorang laki-laki.

Keduanya diduga mengambil dokumen kendaraan berupa BPKB milik korban tanpa izin. Dokumen tersebut kemudian digadaikan melalui seorang perantara yang hingga kini masih buron.

Mobil Dianggap untuk Inspeksi, Ternyata Dijual

Setelah memperoleh dana sebesar Rp20 juta dari hasil gadai BPKB, para tersangka diduga kembali mengambil mobil Pajero dari rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik. Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada perantara dengan alasan akan dilakukan inspeksi di kantor pusat.

Namun, alih-alih dikembalikan kepada pemilik, kendaraan tersebut justru dijual oleh perantara kepada pihak lain hingga beberapa kali berpindah tangan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mobil itu sempat dibeli seseorang dengan harga Rp145 juta sebelum kembali dijual kepada pembeli berikutnya.

Korban Tidak Menemukan Mobil Saat Pulang

Kasus ini baru diketahui ketika korban yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati mobilnya sudah tidak berada di rumah. Saat dimintai penjelasan, tersangka menyampaikan bahwa kendaraan berada di sebuah bengkel di kawasan Tanjung, Purwokerto Selatan. Namun setelah didesak, akhirnya terungkap bahwa mobil tersebut telah digadaikan dan diperjualbelikan.

Mediasi Gagal, Korban Tempuh Jalur Hukum

Sebelum melapor ke polisi, korban bersama para tersangka sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui dua kali mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka menyatakan kesediaan mengembalikan mobil beserta seluruh dokumennya. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, komitmen tersebut tidak pernah dipenuhi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp200 juta. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2011, BPKB, STNK, kuitansi transaksi, hingga surat pernyataan bermaterai.

Proses Hukum Masih Berjalan

Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan, termasuk memburu satu pelaku yang hingga kini masih berstatus DPO. “Kami akan menuntaskan proses hukum hingga pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Satu pelaku yang masih DPO saat ini dalam pengejaran,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan dokumen kendaraan maupun aset berharga serta tidak menyerahkan penguasaan aset kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *