Penangkapan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Pada hari Sabtu (27/6), jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 5 kilogram sabu dan 202 butir ekstasi. Selain itu, seorang personel Brimob Polri dan prajurit TNI AL juga turut ditangkap.
Para tersangka yang ditangkap memiliki inisial HB dan DK. Mereka ditangkap bersama dua orang lainnya dengan inisial HS dan HR. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Operasi berlangsung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
”Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Yuni.
Dari lokasi pengungkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah 3 bungkus besar sabu dengan berat total 5 kilogram, 202 butir ekstasi, 1 tas ransel berwarna hitam, 4 telepon genggam, serta 2 unit kendaraan yang digunakan oleh para penyelundup.
Berdasarkan perhitungan petugas di lapangan, barang bukti sabu yang diamankan setara dengan uang senilai Rp 5 miliar. Sementara itu, barang bukti ekstasi bernilai Rp 60,6 juta. Dari barang bukti tersebut, polisi menyatakan bahwa dapat menyelamatkan 150 ribu orang dari ancaman sabu dan 202 orang dari bahaya ekstasi.
”Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Mengenai personel Brimob Polri yang turut diamankan, Yuni memastikan bahwa pihaknya melaksanakan penindakan secara profesional dan transparan. Demikian pula terhadap prajurit TNI AL yang turut diamankan, pihaknya sudah melimpahkan prajurit tersebut kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut.
”Koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Para penyelundup yang telah berstatus sebagai tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana maksimal yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
”Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” pungkasnya.










Leave a Reply