Penyidik KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Lahan Hutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penyidik memiliki sejumlah bukti yang menghubungkan dana hasil perasan dari para petani dengan sebuah amplop tertutup yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, diduga kuat menjadi aktor utama dalam kejadian ini.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Suhardiman mengumpulkan dana segar dengan cara memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut kemudian dibawa oleh Suhardiman saat menemui Menhut Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman beserta jajarannya mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). KPK mencurigai adanya hubungan langsung antara pengumpulan uang SHU petani dan pengakuan Raja Juli tentang amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi.
Taufik menegaskan bahwa penyidik terus mempertajam informasi aliran dana ini melalui barang bukti dan keterangan saksi yang saling bersesuaian. Ia menyatakan bahwa sumber dana tersebut berasal dari sisa hasil usaha KUD, dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati, dan kemudian disampaikan oleh Bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian.
Berangkat dari temuan amplop tertutup ini, Taufik juga mengisyaratkan bahwa KPK segera memanggil Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi sejumlah temuan. Ia memastikan pemanggilan tersebut murni dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, dokumen penggeledahan, dan hasil penyitaan, bukan karena desakan opini publik.
Penyangkalan Menhut atas Keterlibatan dalam Kasus Hutan
Di sisi lain, Menhut Raja Juli Antoni membantah memiliki keterlibatan dalam pusaran kasus pelepasan kawasan hutan Kuansing. Sekretaris Jenderal Partai Sosial Indonesia (PSI) itu mengeklaim tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan lahan selama menjabat sebagai menteri.
Meski demikian, Raja Juli mengakui bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop berisi misteri usai audiensi pada awal Juni lalu. “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” kata Raja Juli.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk memulangkan amplop tersebut. Setelah sempat tertunda karena jadwal dinas yang padat, sang ajudan akhirnya menyerahkan kembali amplop itu langsung kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Raja Juli bahkan mengaku sampai menelepon Kapolda Riau agar bersedia memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dan sang Bupati.
Ia menekankan bahwa pengembalian amplop berdokumen dan bermeterai tersebut terjadi 17 hari sebelum KPK menindak Suhardiman melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kasus Perizinan yang Mengorbankan Petani
Kasus perizinan lahan yang mengorbankan para petani berpenghasilan minim ini menambah daftar panjang kejahatan Suhardiman, yang sebelumnya juga menerima suap mobil mewah demi memuluskan jabatan Sekretaris Daerah untuk kroninya. KPK terus memperkuat investigasi mereka untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan.










Leave a Reply