Kasus Pencurian Tas di Stasiun Tawang Semarang Viral, Pelaku Ditangkap di Demak
Sebuah kejadian pencurian tas penumpang di Stasiun Tawang Semarang viral di media sosial. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat dan membuat pihak berwajib segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti yang hilang berhasil diamankan.
Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, terlihat seorang pria membawa kabur tas ransel milik penumpang di ruang tunggu Stasiun Semarang. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyampaikan bahwa Unit V Resmob Satreskrim telah melakukan penyelidikan sejak laporan diterima. Dari rangkaian penyelidikan, identitas pelaku diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial APY, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Penangkapan dilakukan saat APY berada di sebuah rumah kos wilayah Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tas ransel milik korban beserta seluruh isinya yang sebelumnya sempat dibawa kabur.
Barang bukti yang disita meliputi satu laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, serta berbagai dokumen milik korban. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Kompol Riki menegaskan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk rekaman CCTV yang viral, menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pengungkapan kasus. Ia juga menekankan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung proses penyelidikan.
Awal Kejadian
Kasus pencurian ini bermula pada Selasa (30/6/2026), ketika korban yang akan menaiki KA Argo Muria tengah menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu zona 3 Stasiun Semarang Tawang. Berdasarkan laporan yang sebelumnya disampaikan PT KAI Daop 4 Semarang, korban melapor sekitar pukul 16.30 WIB setelah kehilangan sebuah tas ransel hitam.
Hasil penelusuran awal petugas KAI melalui rekaman CCTV menunjukkan korban berada di ruang tunggu sisi timur sekitar pukul 16.10 WIB. Tas ransel yang dibawanya diduga tertinggal atau terjatuh di lokasi tersebut. Hanya berselang beberapa menit, sekitar pukul 16.13 WIB, seorang pria tak dikenal terlihat mengambil tas tersebut sebelum meninggalkan area stasiun melalui pintu keluar.
Merespons laporan itu, petugas Stasiun Semarang Tawang bersama Polsuska dan petugas keamanan melakukan pengecekan CCTV, pendataan, serta penelusuran di sekitar stasiun. Korban juga diarahkan melapor kepada kepolisian agar kasus dapat ditangani melalui proses penyelidikan.
Penangkapan dan Proses Hukum
Saat ini APY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.
Kompol Riki meminta masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik, seperti stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, maupun lokasi keramaian lainnya. Barang berharga diharapkan selalu berada dalam pengawasan pemilik agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Sebelumnya, PT KAI Daop 4 Semarang memastikan telah merespons laporan dugaan kehilangan barang yang dialami calon penumpang KA Argo Muria tersebut. Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan dengan mengoptimalkan sistem pengawasan maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum.
[SOURCE]
[SOURCE]










Leave a Reply