Kasus Narkotika yang Melibatkan Anak Bupati di Riau
Kasus narkotika yang melibatkan anak bupati di Riau, FA, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Meskipun hasil tes urine menunjukkan bahwa FA positif ganja, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa FA tidak mengonsumsi barang haram tersebut secara langsung.
FA ditemukan positif ganja karena terpapar asap ganja saat berada di dalam toilet ruangan tempat hiburan malam (THM). Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, menjelaskan kronologi kejadian ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesaksian dari tersangka lain, FA dinyatakan positif ganja akibat paparan asap dari dua tersangka lain yang sedang mengisap ganja sebelumnya.
Dua tersangka lain yang ditangkap dalam operasi yang sama mengakui bahwa mereka memang mengisap ganja di dalam toilet sebelum FA masuk ke ruangan yang sama. Menurut Kombes Pol Wawan, AF (nama inisial) juga positif etomidate dan ganja, namun ia tidak menggunakan ganja secara langsung.
“AF tidak menggunakan ganja, termasuk keterangan dari dua orang tersangka yang tadi,” ujar Kombes Pol Wawan dalam video viral yang beredar.
Wawan menambahkan bahwa AF diduga masuk ke dalam toilet saat dua tersangka lainnya sedang mengonsumsi ganja. Ia mengatakan bahwa FA tidak menggunakan ganja, tetapi hasil tes menunjukkan adanya kandungan ganja dalam tubuhnya.
BNN kemudian mengonfirmasi kepada dokter apakah bisa terjadi positif ganja hanya karena paparan asap. Hasilnya menunjukkan bahwa hal tersebut bisa terjadi. Dari hasil wawancara dengan AF, ia mengaku tidak pernah menggunakan ganja. Namun, untuk kasusnya sendiri, FA bisa saja menjadi tersangka.
Hasil Asesmen BNN: FA Wajib Rawat Jalan
Berdasarkan hasil asesmen BNN, FA tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan dikategorikan sebagai pengguna ringan. Oleh karena itu, BNN Kota Pekanbaru memutuskan untuk memberikan tindakan rehabilitasi ringan kepada FA. Status hukumnya pun dipastikan aman dari jerat pidana sel tahanan.
“Hasil masukan dari tim hukum dan tim medis bahwa terhadap yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, menggunakan narkotika kategori ringan, maka rawat jalan di BNNK Pekanbaru empat kali,” terang Kombes Pol Wawan.
Detail Barang Bukti dan Status Hukum Selebgram SA
Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Artha, menjelaskan bahwa dari 13 orang yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua orang, yakni FTR dan MAY.
Dari tangan FTR, petugas menyita daun ganja kering seberat 9,8 gram dan empat buah cartridge. Sementara dari MAY, polisi mengamankan ganja kering seberat 1,2 gram.
Berdasarkan hasil asesemen tim terpadu BNN:
- FTR (pemilik 9,8 gram ganja): Kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan pidana.
- MAY (pemilik 1,2 gram ganja): Dikategorikan pengguna berat dan wajib menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
- SA (Selebgram) & FA (Anak Bupati) beserta 9 orang lainnya: Dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan masuk kategori pengguna ringan.
Untuk detail zat yang dikonsumsi, selebgram SA terbukti mengonsumsi ganja, etomidate, serta alkohol. Sedangkan anak bupati, FA, positif etomidate dan ganja akibat paparan asap di toilet. Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru.








Leave a Reply