Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Temukan Land Cruiser Diduga Mobil Suap Bupati Kuansing dengan Plat Nomor Palsu

Penemuan Mobil Toyota Land Cruiser sebagai Barang Bukti Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi bagian dari pemberian suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) Zulkarnain kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Kendaraan tersebut sebelumnya diduga disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan mobil tersebut saat melakukan penelusuran pada Sabtu (4/7). Ketika ditemukan, kondisi kendaraan sudah mengalami perubahan pada pelat nomornya.

“Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Mobil yang diduga merupaka barang bukti suap itu langsung dievakuasi ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga turut digunakan sebagai sarana pemberian suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Selain menyita kendaraan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kuansing dan Pekanbaru. Lokasi yang menjadi objek penggeledahan antara lain, Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, hingga Kantor Dinas Perkebunan.

Tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan turut dilakukan di rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing serta sebuah kantor ekspedisi di Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara dugaan suap tersebut.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum. Karena, kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini,” jelas Budi.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan

KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.

Dugaan suap itu diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Diduga, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu dibeli Zulkarnain di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek seharga Rp 2,05 miliar. Namun saat proses pengambilan mobil tersebut, keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Lantas, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya.

KPK pun telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan setelah mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *