Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Bongkar Tempat Aman Milik Mantan Bupati Sukoharjo, Simpan Aset Rp21,2 Miliar Diduga Hasil Korupsi

Penyidik KPK Temukan Aset Senilai Rp 21,2 Miliar di Tempat Penyimpanan yang Diduga Milik Bupati Sukoharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan sejumlah aset yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dalam operasi penyelidikan dan penggeledahan, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa salah satu lokasi penyimpanan aset tersebut berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Selain lokasi ini, ada beberapa tempat lain yang juga ditemukan memiliki fungsi serupa sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

“Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).

Menurut Taufik, lokasi penyimpanan tersebut memiliki akses yang sangat terbatas. Hanya orang-orang yang dipercaya oleh Etik Suryani yang mengetahui keberadaan dan dapat memasuki tempat tersebut.

“Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu,” tambahnya.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp 7,3 miliar. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.

Valuta asing yang disita terdiri dari:
* Dolar Singapura (SGD) 460.350
* Dolar Australia (AUD) 30.000
* Dolar Amerika Serikat (USD) 31.300
* Yen Jepang (JPY) 586.000
* Ringgit Malaysia (MYR) 12.210
* Baht Thailand (THB) 34.585

Dugaan Pemerasan Melalui Surat Keputusan Bupati

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Etik Suryani berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo pada 2026.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ucap Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD. Permintaan ETS ini diduga melanjutkan “tradisi” bupati sebelumnya.

Richard kemudian diduga meminta pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyerahkan potongan insentif tersebut kepada Sekretaris BPKAD Nardi sebelum akhirnya disampaikan kepada Etik. Praktik ini diduga berlangsung secara terus-menerus sejak 2021 hingga 2026.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” ungkap Asep.

Dugaan Setoran Rutin dari OPD dan Praktik Markup

Selain dugaan pemotongan insentif, KPK juga mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari setoran OPD, bukti pengeluaran fiktif, hingga praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan praktik markup tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga dimanfaatkan Etik Suryani untuk kepentingan pribadi.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *