Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pemimpin Ponpes Diduga Lecehkan 25 Santriwati Selama 17 Tahun



Pondok pesantren F,22 yang dipimpin oleh AKF, seorang pengasuh yang juga menjadi tokoh penting di lingkungan tersebut, kini tengah dihadapkan pada dugaan tindakan tidak terpuji. Sejumlah santriwati mengaku mengalami pelecehan seksual tanpa adanya hubungan badan, dan kasus ini diketahui telah berlangsung selama belasan tahun.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Ahmad Fauzi, pihak pelapor, ada sekitar 25 santriwati yang diduga menjadi korban aksi tersebut. “Kami mendampingi enam orang mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa untuk melaporkan peristiwa ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota.

Perbuatan terduga pelaku disebut terjadi sejak tahun 2008 hingga 2025. Dalam beberapa kasus, korban masih berusia di bawah umur saat kejadian terjadi. Contohnya, satu korban saat itu berusia 14 tahun, sementara yang lainnya berusia 17 tahun. “Mayoritas dari mereka belum mencapai usia dewasa saat kejadian terjadi,” tambah Fauzi.

Alasan para korban baru melapor sekarang menurut Fauzi adalah karena tekanan psikis yang sangat berat serta rasa takut terhadap status terduga pelaku sebagai tokoh yang dihormati. “Pelaku menggunakan posisi dan otoritasnya untuk membujuk, memperdaya, serta menguasai korban. Selain itu, kekerasan seksual sering kali dianggap sebagai aib, sehingga banyak korban yang enggan menyampaikan keluhan mereka,” jelasnya.

Saat ini, AKF sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan Kota. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang cukup panjang. Menurut Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, kasus ini awalnya sangat tertutup karena adanya intimidasi terhadap para korban.

“Awalnya informasi sangat terbatas. Saya perintahkan tim Reskrim untuk melakukan pendekatan langsung kepada keluarga korban. Akhirnya, beberapa korban berani melapor. Pengamanan dilakukan bertepatan dengan hari raya Iduladha,” jelas Riki.

Hingga saat ini, polisi telah menerima laporan dari enam saksi korban. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti Pemalang, Batang, Pekalongan, dan Semarang. Usia korban bervariasi, mulai dari 18 hingga di atas 30 tahun. Namun, mayoritas mengalami pelecehan saat masih di bawah umur.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation. “Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban guna mengevaluasi tingkat trauma sebagai alat bukti kuat. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemkot Pekalongan, Dinsos Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat PPA dan PPO Polda Jateng,” tambah Kapolres.

Selain itu, polisi juga telah menyiapkan posko pengaduan dan rumah aman (safe house) bagi korban yang khawatir akan diintimidasi atau diancam. “Kami siapkan safe house bagi saksi dan korban yang merasa tidak aman agar tidak melapor. Jangan sungkan untuk melapor,” imbau Riki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *