Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren Pekalongan
Kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, semakin terungkap. Seorang pria paruh baya berinisial AHF ditangkap oleh polisi pada Rabu pagi (27/5). Dia adalah pengasuh ponpes tempat F, seorang santriwati, belajar ilmu agama. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AHF.
Penangkapan AHF dilakukan di tengah-tengah perayaan Idul Adha. Dalam foto yang beredar, AHF tampak mengenakan peci dan pakaian putih. Ia dibawa ke Kantor Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menyampaikan bahwa terduga pelaku dalam kasus pencabulan ini dilaporkan oleh enam orang korban. Seluruh korban merupakan mantan santriwati di ponpes AHF.
Namun, F tidak termasuk dalam keenam korban yang telah membuat laporan resmi ke polisi. Keluarga F masih bersikeras bahwa kehamilan F terjadi tanpa sebab yang jelas. Menurut AKBP Riki, AHF ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB. Informasi awal tentang kasus ini sangat tertutup, sehingga polisi melakukan pendekatan langsung kepada keluarga korban.
“Alhamdulillah, akhirnya ada sejumlah korban yang bersedia melapor,” ujar Riki. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan. Modus yang digunakan oleh AHF adalah meminta santriwati memijat tubuhnya. Saat permintaan itu dikabulkan, AHF meminta korban memegang alat vitalnya. Beberapa korban juga mengaku pernah dipegang-pegang pada bagian intim.
Meski hanya enam korban yang melaporkan secara resmi, polisi menduga jumlah korban bisa terus bertambah. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa AHF sudah lama beraksi. Di antara para korban, ada yang sampai hamil dan melahirkan. Namun, korban tersebut belum bersedia melapor dan buka suara karena berbagai alasan.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Ada informasi salah satu korban sampai hamil dan melahirkan, tetapi yang bersangkutan masih belum bersedia bicara. Posisinya di Kabupaten Pekalongan,” ucap Riki.
Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu mengakui bahwa ancaman psikologis dan fisik terhadap korban penting untuk mendapat atensi. Oleh karena itu, Polres Pekalongan Kota mendirikan posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) untuk para korban.
“Kami siapkan safe house bagi saksi dan korban yang khawatir diintimidasi atau diancam agar tidak melapor. Jangan sungkan untuk melapor,” ujarnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi
-
Pendekatan Person to Person
Polisi melakukan pendekatan langsung kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi dan membangun kepercayaan. Hal ini membantu korban merasa lebih nyaman untuk melaporkan kejadian yang dialami. -
Posko Pengaduan
Polres Pekalongan Kota mendirikan posko pengaduan untuk menerima laporan dari korban maupun saksi. Posko ini berfungsi sebagai pusat informasi dan bantuan bagi para korban. -
Rumah Aman (Safe House)
Untuk melindungi korban dari ancaman atau intimidasi, polisi menyiapkan safe house. Tempat ini memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban yang takut melaporkan kejadian yang dialami. -
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Melalui sosialisasi dan edukasi, polisi berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kekerasan seksual. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. -
Pemantauan Berkala
Polisi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan. Pemantauan ini juga bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.








Leave a Reply