Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pemimpin Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap Saat Iduladha atas Dugaan Pencabulan Santriwati

Penangkapan Pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati di Tengah Iduladha

Pada hari Rabu (27/5/2026) tepat di momen Iduladha, AKF, pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 06.30 di kediaman pelaku yang juga menjadi lokasi padepokan.

AKF diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Setelah penangkapan, ia dibawa ke kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini membutuhkan proses panjang lantaran para korban sebelumnya mengalami tekanan dan ketakutan untuk melapor. “Informasi awal sangat tertutup. Kami memerintahkan jajaran Reskrim melakukan pendekatan secara person to person kepada keluarga korban hingga akhirnya ada beberapa korban yang bersedia memberikan laporan resmi,” ujar Riki.

Pendekatan Ilmiah dalam Penyelidikan

Polres Pekalongan Kota menerapkan metode scientific crime investigation dalam mengusut dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Padepokan Padang Ati Simbang Kulon. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

Riki Yariandi menjelaskan bahwa penyelidikan kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2008 itu membutuhkan penanganan khusus karena mayoritas korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam. “Kasus ini kami tangani secara serius dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi korban serta memperkuat alat bukti,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya enam korban telah melapor. Para korban berasal dari sejumlah daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang. Mayoritas, korban diduga mengalami pelecehan saat masih berada di bawah umur dan tinggal di lingkungan padepokan.

Untuk mendukung proses penyidikan, Polres Pekalongan Kota juga menggandeng Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah. Selain itu, polisi membuka posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban maupun saksi yang merasa terancam agar berani memberikan keterangan.

“Kami menjamin keamanan para korban. Jangan takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa,” tegas Riki.

Korban Mengadu ke Yakuza Maneges

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah organisasi Yakuza Maneges dari Kediri, Jawa Timur, mendatangi lokasi padepokan yang juga sekaligus ponpes beberapa jam sebelum polisi melakukan penangkapan. Mereka mengaku menerima banyak aduan dari para korban melalui media sosial dan pesan singkat.

Perwakilan Yakuza Maneges, Eko Ebes, mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi sebagai bentuk pendampingan terhadap korban yang mulai berani menyampaikan kesaksian. “Kami hadir, karena ada laporan dari korban melalui DM dan Whatsapp. Setelah kami validasi, kami langsung bergerak. Dugaan tindak asusila ini disebut sudah berlangsung cukup lama,” kata Eko.

Modus Pijat dan Korban yang Banyak

Menurutnya, berdasarkan pengakuan antar korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban bisa mencapai 23-25 orang. Namun, baru enam orang yang sejauh ini berani bicara secara terbuka.

Eko menjelaskan, modus yang diduga digunakan pelaku bermula dari aktivitas sehari-hari di padepokan. Korban disebut diminta melakukan pijat, lalu dalam kondisi sepi dan tertutup pelaku diduga meminta korban melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

“Ini jelas tindakan yang melanggar asusila, dan sangat tidak manusiawi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar para korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *