Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Tawuran Remaja Magelang Viral di Instagram, Hebohkan Warga!

Peristiwa Tawuran Antarkelompok Remaja di Magelang

Pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, terjadi tawuran antarkelompok remaja di Jalan Umum Magelang–Kopeng, tepatnya di Desa Losari, Pakis, Kabupaten Magelang. Aparat kepolisian dari Polresta Magelang berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, insiden ini menyebabkan dua remaja mengalami luka parah dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa bermula dari aksi saling tantang antara dua kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok menggunakan akun yang saling berbalas tantangan hingga sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di lokasi kejadian.

“Awalnya kedua kelompok ini saling tantang lewat Instagram, yakni akun @MTS Yaspi Pakis dengan @NasiGoreng_PakTarno. Akun tersebut sebelumnya merupakan akun @MTS 1 Kota Magelang,” ujar AKP Toyib Riyanto.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AFR (15) mengalami luka bacok serius hingga kulit kepala bagian atas terkelupas. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Subhanawati, Tegalrejo. Sementara korban lainnya, ANZ (15), warga Pakis, mengalami luka robek sepanjang sekitar 10 sentimeter dan dirawat di RS Tidar Magelang.

Polisi juga mengamankan lima pelaku yang terlibat, termasuk satu pelaku dewasa berinisial DHE (19), warga Jaban, Tegalrejo. Ia diketahui membawa potongan besi sepanjang 80 sentimeter saat kejadian. Selain itu, dua pelaku anak berinisial DG (17), pelajar SMK asal Surodadi, Candimulyo, dan FCA (17), pelajar SMK asal Gejagan, Pakis, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

DG menggunakan corbek yang mengenai bagian kepala korban, sementara FCA menggunakan sabit yang melukai bagian mulut korban. Dua pelaku lainnya yakni MRA (17), warga Kebonrejo Candimulyo, dan TFZ (16), warga Losari Pakis, diketahui membawa senjata tajam berupa sabit dan pedang saat kejadian berlangsung.

AKP Toyib Riyanto menegaskan bahwa masing-masing pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai perannya. Pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku anak yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak untuk pelaku penganiayaan.

“Untuk anak-anak yang menggunakan sajam, ancamannya separuh dari ancaman orang dewasa,” jelasnya.

Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya telah dilakukan penahanan, yaitu DHE, DG, dan FCA. Sementara dua lainnya tidak ditahan karena ketentuan penahanan anak mensyaratkan ancaman pidana di atas delapan tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan besi, corbek, sabit, dan pedang yang digunakan dalam tawuran tersebut.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Magelang untuk proses hukum berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *