Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Viral Wanita Hancurkan Gedung Bea Cukai dengan Excavator, Ini Respons DJBC

Peristiwa Pembongkaran Rumah Dinas Bea Cukai yang Viral

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Seorang perempuan nekat menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Kejadian ini berawal dari tindakan yang dianggap melanggar hukum dan akhirnya viral di media sosial.

Pembongkaran tersebut kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa, Murnita Triwidyaning, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 537.362.790 atau sekitar Rp 537 juta. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini.

Penjelasan dari Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa rumah yang dibongkar merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Menurutnya, rumah dinas tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah.

“Perlu saya jelaskan bahwa itu tindak pidana umum. Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah,” ujarnya.

Rusman juga menambahkan bahwa setiap pegawai Bea Cukai yang memasuki masa pensiun wajib mengembalikan rumah dinas. Hal ini dilakukan agar bisa dimanfaatkan oleh pegawai lain yang masih bertugas.

“Seharusnya ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal,” tambahnya.

Alasan Tidak Mengembalikan Rumah Dinas

Meskipun rumah dinas tersebut masih dibutuhkan oleh pegawai aktif, Kanwil DJBC Jawa Timur I menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat hukum. Menurut Rusman, jika tidak ditindak, maka pihaknya akan dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengamanan aset.

“Kalau tidak kami tindak, justru kami dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan aset. Apabila ada yang merasa memiliki hak, silakan menempuh mekanisme hukum, bukan malah membongkar aset negara,” tutupnya.

Kronologi Aksi Nekat Murnita Triwidyaning

Aksi Murnita Triwidyaning terbilang nekat. Perempuan tersebut menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga rata dengan tanah.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Nurcahyo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi atas nama Novi Yanti untuk mencari informasi tentang penyewaan alat berat ekskavator. Biaya sewa ekskavator disepakati sebesar Rp 7 juta.

Pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Murnita menunggu di lokasi, Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Sesampainya di lokasi, pagar rumah dinas masih terkunci. Terdakwa kemudian mengambil palu untuk merusak gembok pagar agar ekskavator yang ia sewa bisa masuk ke halaman bangunan.

“Setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu,” ujar JPU.

Atas perintah terdakwa, pembongkaran dilanjutkan dengan merobohkan tembok rumah dinas menggunakan alat penggaruk ekskavator. Dalam hitungan jam, bangunan tersebut hancur dan hanya menyisakan garasi.

Tuntutan Hukum yang Dihadapi

Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan barang milik orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *