Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK Bongkar Penyerahan Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Terkait Pelepasan Hutan 1.828 Hektare

Penyidik KPK Mengungkap Pemberian Amplop Berisi Uang Dolar Singapura

KPK mengungkap bahwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengakui menyerahkan amplop berisi uang dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Informasi ini terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Suhardiman.

“Ya, terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan, ya, di keterangannya Pak Bupati,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut KPK, uang yang diserahkan ke Menhut Raja Juli Antoni diduga berasal dari pengumpulan dana 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektar. Namun, keterangan tersebut masih diperoleh dari satu sisi, yaitu pihak Bupati Kuansing.

“Nah, ini kan masih satu sisi. Tentu nanti butuh bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini,” tegasnya.

Di sisi lain, KPK juga menerima laporan gratifikasi yang dilaporkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sampai saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik masih melakukan analisa terkait dugaan pelaporan gratifikasi tersebut.

“Terkait dengan apakah itu nanti dapat ditindaklanjuti atau tidak, dan mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan, karena kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Kasus Suap Terkait Jual Beli Jabatan

KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka. Dugaan suap ini diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Bupati Suhardiman diduga ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Mobil SUV tersebut dibeli Zulkarnain di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek seharga Rp 2,05 miliar.

Namun, saat proses pengambilan mobil tersebut, keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Lantas, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya.

Penahanan Tersangka

KPK telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan secara intensif. Proses penyidikan akan terus berlangsung untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *