Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Kasus dugaan korupsi terkait proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), yang dilakukan oleh PTPN XI pada periode 2016 hingga 2022, telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan perusahaan pelat merah.
Latar Belakang Kasus
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi gula sesuai standar internasional serta mendukung ketahanan pangan nasional. Namun, dalam prosesnya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Penyidik menemukan tindakan yang dilakukan secara terstruktur untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Tersangka yang Terlibat
Tersangka pertama adalah mantan direktur utama (dirut) PTPN XI berinisial DPP yang bertugas pada tahun 2015 hingga 2017. DPP diduga berperan dalam mengkondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, tersangka kedua adalah saudara TD, selaku direktur utama PT Multinas Indonesia. Ia diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee.
Kerugian Negara yang Terjadi
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Republik Indonesia, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645.267.475.745 rupiah atau sekitar Rp 645,27 miliar. Kerugian ini muncul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Penyidikan yang Dilakukan
Penyidik telah melakukan berbagai tindakan hukum antara lain memeriksa 93 orang saksi, kemudian memeriksa 3 orang ahli. Ahli-ahli tersebut termasuk ahli dari BPK terkait kerugian keuangan negara, ahli dari LKPP terkait pengadaan, dan ahli dari EPCC itu sendiri.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh penyidik, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.











Leave a Reply