Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Agar Listrik Terhindar dari Korupsi, Kompolnas Minta Polri dan Kejaksaan Bekerja Sama Lawan Mafia Batu Bara

Kompolnas Ingatkan Pentingnya Sinergi dalam Penanganan Kasus Korupsi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU tidak akan selesai jika Polri dan Kejaksaan Agung masih bekerja sendiri-sendiri tanpa sinergi yang kuat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam, yang menekankan bahwa komitmen koordinasi antarlembaga menjadi kunci untuk menjaga profesionalisme penyidikan hingga perkara tuntas.

“Kami memastikan rekan-rekan kepolisian tetap profesional. Dalam konferensi pers bersama-sama kemarin yang dihadiri oleh Komisi III DPR RI, Kortastipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri), dan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), terlihat adanya komitmen yang kuat untuk bekerja sama,” ujar Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Anam menilai kolaborasi tersebut perlu terus dipertahankan agar penyidikan berjalan secara objektif dan akuntabel. Perkara yang ditangani memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik, sehingga penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mengapresiasi profesionalisme penyidik, Anam juga menyambut baik keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh Polri. Menurutnya, langkah ini dapat memperkuat akuntabilitas proses hukum.

“Apa yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian adalah langkah yang baik. Mereka menjelaskan duduk perkaranya, hasil dari penyitaan, serta titik mana saja yang telah dicapai,” ujarnya.

Anam berharap sinergi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat mendorong penanganan perkara berjalan maksimal sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis.

Pelimpahan Perkara kepada Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Totok menyebutkan bahwa penyidik kepolisian telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

Barang Bukti yang Disita

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, dan sejumlah barang lain dari penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *