Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kasus Nenek Ngatini Membuat Heboh, Pengacara Laporkan Bank Jombang ke OJK

Pengaduan ke OJK untuk Meneliti Proses Penyaluran Kredit

Setelah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang, kuasa hukum Ngatini kini mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyaluran kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Surabaya. Pengaduan ini dilakukan sebagai langkah untuk meminta OJK melakukan audit terhadap proses perjanjian kredit yang menjadi pokok sengketa antara kliennya dengan Bank Jombang.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menjelaskan bahwa surat pengaduan telah dikirim ke OJK Perwakilan Surabaya melalui layanan pos pada hari Sabtu (11/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum pertama dengan melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang. Langkah berikutnya adalah mengajukan pengaduan ke OJK karena adanya dugaan kesalahan prosedur perbankan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Adang, audit dari OJK sangat penting untuk memastikan apakah proses penyaluran kredit kepada kliennya telah dilakukan sesuai ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian yang berlaku. Dalam surat pengaduan tersebut, pihaknya meminta OJK memeriksa seluruh tahapan proses kredit, mulai dari verifikasi dokumen, penandatanganan perjanjian, hingga pencairan pinjaman.

“Kami meminta OJK melakukan audit terhadap persoalan perjanjian kredit klien kami. Apakah prosesnya sudah sesuai SOP perbankan atau belum. Kalau nanti ditemukan adanya unsur pidana, tentu hasil audit itu dapat mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Adang menegaskan bahwa pihaknya siap menerima apabila hasil audit menyatakan proses penyaluran kredit oleh Bank Jombang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau ternyata seluruh proses penyaluran kredit sudah sesuai SOP, publik juga nanti bisa menilai sendiri. Yang kami cari adalah kepastian dan transparansi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pengaduan kepada OJK bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong evaluasi terhadap sistem penyaluran kredit agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami tidak ingin menyalahkan pihak tertentu. Yang kami harapkan adalah evaluasi terhadap sistem yang ada sehingga proses penyaluran kredit ke depan bisa lebih hati-hati dan benar-benar sesuai prosedur,” ujar Adang.

Menurutnya, kasus yang menimpa Nenek Ngatini dapat menjadi momentum bagi industri perbankan untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat. “Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan evaluasi bersama, bukan dipandang sebagai ancaman. Tujuan kami agar pelayanan perbankan semakin baik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai nasabah,” pungkas dia.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Kuasa Hukum

  • Laporan ke Polres Jombang

    Kuasa hukum Ngatini telah melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang sebagai langkah awal untuk menangani kasus ini.

  • Pengaduan ke OJK

    Setelah laporan ke polisi, pihak kuasa hukum mengajukan pengaduan ke OJK Perwakilan Surabaya untuk meminta audit terhadap proses penyaluran kredit yang menjadi inti sengketa.

  • Permintaan Audit Terhadap Seluruh Tahapan Proses Kredit

    Dalam surat pengaduan, pihak kuasa hukum meminta OJK memeriksa seluruh tahapan proses kredit, termasuk verifikasi dokumen, penandatanganan perjanjian, dan pencairan pinjaman.

  • Kesiapan Menerima Hasil Audit

    Meskipun ada dugaan kesalahan prosedur, pihak kuasa hukum siap menerima jika hasil audit menunjukkan bahwa proses penyaluran kredit sudah sesuai SOP.

  • Tujuan Evaluasi Sistem Penyaluran Kredit

    Pengaduan ini bertujuan untuk mendorong evaluasi sistem penyaluran kredit agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *