Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Foto Viral Pengusaha Tan Kian Ditangkap, Polri: Dia Hanya Saksi Kasus Febrie

Penjelasan Kortas Tipikor Polri Terkait Status Tan Kian

Kasus yang menimpa eks Jampidsus Febri Adriansyah kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti. Dalam proses penyidikan, pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengklaim bahwa Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Beberapa waktu lalu, beredar sebuah foto di media sosial yang menampilkan sejumlah orang termasuk petugas duduk di meja bundar. Narasi yang menyertai foto tersebut menyebutkan bahwa Tan Kian, seorang pengusaha sukses, ditangkap oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Namun, hal ini dibantah oleh Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Menurutnya, Tan Kian hanya dimintai keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang sedang berlangsung.

“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (12/7/2026). Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Tan Kian.

Pelimpahan Kasus ke Kejagung

Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) dan Febrie Adriansyah (FA).

Menurut Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya diketahui publik.

Pada satu titik, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, dua tersangka ditetapkan, yaitu DR dan FA.

Tersangka DR Dijerat Pasal-Pasal Terkait TPPU

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP. Sedangkan tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

“Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU,” ujar Totok.

Penahanan Tersangka DR

Totok menambahkan bahwa penyidik telah menahan tersangka DR. “Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.

Dengan pelimpahan kasus ke Kejagung, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan proses penyidikan secara transparan dan profesional.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *