Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pantai Sampur Dibongkar Polisi
Pangkalpinang, Babel News – Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pantai Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Kejadian ini terjadi pada Senin (27/4/2026), dan dua tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sekitar 800 liter solar.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah SA (51) dan RA (27). Mereka membawa barang bukti berupa 40 jeriken dengan kapasitas 20 liter atau total sekitar 800 liter solar.
Peran Berbeda dari Kedua Tersangka
Max menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kejahatan ini. RA bertindak sebagai penjual solar bersubsidi, sementara SA bertindak sebagai pembeli. Solar yang disalahgunakan tersebut awalnya dibeli RA dari SPBN TPI Ketapang, Kota Pangkalpinang, dengan harga Rp6.800 per liter.
Setelah itu, RA menjual solar tersebut kepada SA dengan harga nonsubsidi, yaitu Rp12.500 per liter. Hal ini menunjukkan adanya praktik penggelapan subsidi yang dilakukan oleh RA.
Penggunaan Rekomendasi untuk Tujuan Pribadi
Max menambahkan bahwa solar bersubsidi tersebut seharusnya digunakan untuk nelayan. Namun, RA membeli BBM jenis solar ini dengan menggunakan rekomendasi kapal nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang.
Namun, alih-alih mengantarkan BBM tersebut ke kapal nelayan sesuai rekomendasi, RA justru menyelundupkan atau menjualnya kepada SA dengan harga di atas harga subsidi. Hal ini menunjukkan tindakan tidak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat nelayan.
Barang Bukti yang Disita
Selain kedua tersangka dan barang bukti sekitar 800 liter solar, polisi juga mengamankan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat rekomendasi dari DKP Kota Pangkalpinang, jurnal pembelian BBM di SPBUN 28.115.01, serta nota pengeluaran BBM subsidi di SPBUN 28.115.01.
Tuntutan Hukum yang Dijatuhkan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mencakup ketentuan dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penggunaan BBM bersubsidi harus digunakan sesuai dengan tujuannya. Selain itu, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menjaga keadilan dan kepentingan publik.











Leave a Reply