Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kasus Andrie Yunus: 3 Pelaku Nonlapangan Terlibat

Temuan Komnas HAM Mengenai Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengidentifikasi setidaknya tiga pelaku non lapangan yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Hasil temuan ini disampaikan melalui laporan pemantauan Komnas HAM atas kasus tersebut, yang dirilis pada Selasa, 28 April 2026.

Pramono Ubaid Tantowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan tiga orang pelaku lain juga muncul, meskipun mereka tidak berada di lokasi kejadian. “Dugaan keterlibatan sekurang-kurangnya tiga orang pelaku lain juga, ada yang tidak di lapangan,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis.

Temuan tersebut berasal dari analisis Komnas HAM terhadap berbagai bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, analisis jejak komunikasi atau cell dump dari kepolisian, serta keterangan para saksi. Dari proses tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa terdapat sedikitnya 14 pelaku lapangan yang saling terhubung. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya diyakini sebagai anggota TNI.

Selain itu, Komnas HAM menemukan lebih dari lima orang tak dikenal yang melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penyiraman air keras saat insiden terjadi. Para pelaku ini diduga saling berkomunikasi menggunakan nomor telepon dengan identitas yang disamarkan. Mereka meregistrasi nomor telepon menggunakan identitas orang lain, seperti nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, dan lansia.

Menurut Pramono, para terduga pelaku baru saja mendaftarkan nomor kartunya beberapa hari sebelum peristiwa. “Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan satu sampai dua hari sebelum peristiwa atau pada 10-11 Maret 2026,” jelas dia.

Serangan yang Terencana dan Terstruktur

Penyelidikan Komnas HAM menunjukkan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus dilakukan dengan sangat terencana dan terstruktur. Salah satu indikatornya adalah pelaku diduga sengaja mencampur bahan kimia berbahaya, terutama asam sulfat (H2SO4), yang diracik untuk menghasilkan efek maksimal dan bersifat permanen. Hal ini mencerminkan kekerasan instrumental yang disengaja.

Selain itu, keterlibatan anggota TNI dan penggunaan sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III, yang merupakan aset Kementerian Pertahanan, sebagai markas pelaku semakin memperkuat dugaan bahwa insiden ini disusun dengan matang. “Temuan ini diperkuat oleh keterangan ahli yang menduga serangan tersebut sebagai operasi dalam kerangka intelijen, meskipun pendalaman lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap rantai komando dan struktur operasi,” tambah Pramono.

Peristiwa Penyiraman Air Keras pada 12 Maret 2026

Aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Sebelum kejadian, Andrie baru saja menyelesaikan perekaman siaran bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam.

Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke pengadilan militer. Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini terdiri dari Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus ini pada Rabu, 29 April 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *