Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Ayah dan Anak Siram Air Keras ke Penjual Tempe, Terancam 4 Tahun Bui

Penyiraman Air Keras yang Menimpa Seorang Penjual Tempe di Pacitan

Kejadian penyiraman air keras yang menimpa seorang penjual tempe di Pacitan menjadi perhatian masyarakat setempat. Peristiwa ini tidak hanya mengakibatkan luka fisik serius, tetapi juga trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026), saat Eko Susanto, warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menjadi korban aksi brutal tersebut.

Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras tersebut. Pelaku adalah dua orang, yaitu Sayitno (58) dan Ridho Candar Gusti (26), yang merupakan ayah dan anak. Mereka ditangkap di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Rencana Matang dan Persiapan yang Cermat

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi tersebut dengan matang. Mereka berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario. Sayitno berada di belakang atau dibonceng, sedangkan Ridho berada di depan. Mereka membawa air keras dan mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak dikenali.

Untuk menghindari identifikasi, mereka menggunakan penutup wajah, helm, serta jas hujan. Sesampainya di pinggir jalan masuk Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo, kedua tersangka berpapasan dengan korban. Setelah itu, mereka berbalik arah dan melewati jalan tengah sawah masuk Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo.

Di lokasi tersebut, mereka menghentikan korban dengan alasan memberikan titipan. Korban pun turun dari kendaraannya. Namun, hal tersebut ternyata hanya trik untuk menjebaknya. Langsung setelah itu, pelaku menyiramkan cairan kimia ke arah korban, yang mengenai mata kiri, telinga kiri, dan dada korban.

Trauma dan Tindakan Lanjutan

Menurut keterangan dari Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, korban sempat menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka melarikan diri dan membuang botol berisi air keras yang digunakan untuk menyiram korban.

Cairan yang digunakan adalah hydrogen peroxide (H2O2), yaitu cairan yang biasa digunakan untuk mentralkan air tambak udang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kronologi Lengkap Kejadian

Anak korban, Sela Dewi Agustina, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat ayahnya melintasi jalan di area persawahan wilayah Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo. Di lokasi yang sepi, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pria tak dikenal. Menurut penuturan korban kepada anaknya, pelaku berpura-pura hendak memberikan titipan barang agar Eko menghentikan laju kendaraannya.

Setelah bapak berhenti, dua orang yang memakai jas hujan dan helm langsung menyiramkan cairan dari dalam botol. Cairan kimia itu mengenai area sensitif korban. Eko dilaporkan mengalami luka pada bagian mata, telinga, hingga dada. Dalam kondisinya yang kesakitan, Eko sempat berupaya mencari pertolongan dengan menuju Polsek Ngadirojo.

Petugas kepolisian yang melihat kondisi korban segera mengevakuasinya ke Puskesmas Ngadirojo. Karena luka yang diderita cukup parah, Eko kemudian dilarikan ke IGD RSUD dr Darsono.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *