Penangkapan Pelaku Pencurian Ponsel Anak Kecil di Ciputat
Seorang pria berinisial IH (54) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (20/5/2026). Ia diduga tega melakukan aksi pencurian ponsel milik seorang anak kecil di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Aksi tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat dan menjadi viral di media sosial.
IH tidak ditangkap sendirian. Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, ia bersama lima pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak pidana pencurian juga berhasil diringkus. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengungkapkan bahwa para tersangka ini sempat viral di media sosial karena aksinya yang meresahkan masyarakat.
“Kami telah menangkap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial. Salah satunya adalah kasus di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, di mana korban adalah seorang anak kecil yang sedang memvideokan bus, kemudian ponselnya diambil oleh pelaku,” kata Iman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026) malam.
Viralnya Aksi Pencurian
Sebelum penangkapan ini terjadi, jagat maya sempat dihebohkan oleh rekaman video yang memperlihatkan detik-detik penjambretan tersebut. Video yang diunggah oleh akun Instagram @ciputat24jam pada Jumat (15/5/2026) itu langsung memicu kecaman luas dari netizen.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria misterius mengenakan helm ojek online berwarna hijau sedang menanti mangsa di bahu jalan. Tak lama berselang, melintaslah sebuah sepeda motor yang membonceng seorang bocah berbaju merah.
Bocah malang itu tampaknya sangat antusias merekam bus yang tengah melaju di belakangnya. Posisi tubuhnya menghadap ke belakang sembari mengarahkan kamera ponsel ke arah bus tersebut. Momen yang biasa dilakukan anak-anak pemburu klakson ‘telolet’ ini menjadi kesempatan bagi pelaku.
Melihat ada kesempatan, pelaku langsung memacu motornya hingga sejajar dengan korban. Pria itu kemudian menggunakan modus licik dengan menunjuk ke arah depan, mencoba memecah konsentrasi si anak. Begitu korban lengah dan menoleh ke arah yang ditunjuk, dengan gerakan kilat pelaku langsung menyambar ponsel dari genggaman bocah tersebut lalu kabur.
Hukuman Berlapis untuk Pelaku
Pelarian IH kini resmi berakhir. Saat ini, ia bersama komplotannya harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 477 KUHP tentang pencurian, Pasal 478 tentang pencurian di tempat tertutup, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 306 terkait penggunaan senjata api. Atas tindakan kriminal tersebut, mereka kini dibayangi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Peran Media Sosial dalam Penyebaran Informasi
Video yang diunggah oleh akun @ciputat24jam menjadi salah satu faktor penting dalam penyebaran informasi tentang aksi pencurian ini. Rekaman tersebut memberikan gambaran jelas tentang bagaimana pelaku melakukan aksinya dan membuat masyarakat lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Selain itu, video ini juga menjadi bukti nyata yang digunakan oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. Dengan adanya bukti visual seperti ini, proses hukum bisa lebih cepat dan efektif.










Leave a Reply