Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Misteri di Balik Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha



YOGYAKARTA – Teka-teki di balik perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, mulai terungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi alasan utama di balik penelantaran dan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.

Hingga saat ini, polisi masih menetapkan 13 orang tersangka dan belum ada penambahan nama baru. Dari total tersangka tersebut, sebelas orang merupakan pengasuh, sementara dua lainnya adalah petinggi yayasan.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa pihak pengelola diduga mengabaikan standar pengasuhan demi meraup keuntungan finansial yang lebih besar.

“Motif mereka mengejar pemasukan karena makin banyak anak yang dititipkan, makin banyak pemasukan yang mereka terima. Tentu ini masih terus kami dalami lagi,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers, Senin (27/4).

Polisi juga mengonfirmasi bahwa foto-foto yang viral di media sosial, yang menunjukkan anak-anak dalam kondisi terikat, adalah benar terjadi di lokasi tersebut sebagai bagian dari pola pengasuhan yang menyimpang.

Pihak kepolisian telah memetakan peran dari masing-masing tersangka yang kini sedang menjalani pemeriksaan maraton.

Dua petinggi daycare yang jadi tersangka adalah DK (51) selaku Ketua Yayasan dan AP (42) selaku Kepala Sekolah. Sedangkan sebelas pengasuh lainnya adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Selain fokus pada 13 tersangka ini, polisi juga tengah menelusuri latar belakang salah satu tersangka yang diduga merupakan residivis asal Jawa Tengah. Koordinasi antarinstitusi kepolisian daerah sedang dilakukan untuk mengonfirmasi rekam jejak kriminal yang bersangkutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP baru, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76A, 76B, dan 76C) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait tindak pidana perlakuan diskriminatif, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.

Hingga saat ini, penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ke-13 tersangka untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak luar lainnya dalam operasional daycare yang digerebek pada Jumat (24/4) lalu tersebut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang mantan pekerja yang ijazahnya ditahan oleh pihak yayasan. Mantan pekerja tersebut mengaku tidak tahan melihat tindakan tidak manusiawi dan penganiayaan terhadap anak-anak di lokasi tersebut hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri dan melapor kepada polisi.

Dari total 103 anak yang terdaftar di Little Aresha, 53 anak dikonfirmasi telah menjadi korban kekerasan.

Guna mengawal kasus ini hingga tuntas, Pemkot Yogyakarta bersama KPAI telah membentuk tim khusus dan konsultan hukum untuk mendampingi orang tua korban dalam mencari keadilan seadil-adilnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *