Pengungkapan Tiga Kasus Kriminal oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau
Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menonjol dalam operasi yang berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2026. Kasus-kasus tersebut mencakup aksi begal, sindikat pencurian sepeda motor, serta pencurian kendaraan roda empat yang meresahkan warga di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat.
“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat,” ujar Hasyim.
Kasus Pertama: Aksi Begal di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal
Kasus pertama yang diungkap terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada 3 Juni 2026. Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada dini hari. Pelaku menghadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek di bagian lengan dan paha.
Setelah itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban.
Kasus Kedua: Sindikat Pencurian Sepeda Motor
Selain mengungkap kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, aparat mengamankan empat tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelompok tersebut telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan, hingga lokasi usaha. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah.
Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pengembangan penyidikan turut mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah pencurian sepeda motor lain di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa lokasi lainnya.
Kasus Ketiga: Pencurian Kendaraan Roda Empat
Sementara itu, kasus ketiga yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian. Rooy memastikan bahwa penyidik masih terus mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.
Penyitaan Kendaraan Hasil Kejahatan
Dalam keseluruhan pengungkapan itu, Tim Resmob Jatanras berhasil menyita total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri atas 12 sepeda motor dan tiga unit mobil. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











Leave a Reply