Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Kedua Terdakwa Bisa Kembali ke Keluarga
Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa dalam kasus pembelian 25 liter pertalite. Keputusan ini mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim mencerminkan adanya pertimbangan kemanusiaan serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Ia menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut, dengan harapan kedua terdakwa dapat segera kembali bersama keluarga sambil tetap mengikuti proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum.
Fakta-Fakta yang Muncul Selama Persidangan
Selama persidangan, banyak fakta yang terungkap, termasuk masalah administrasi penahanan. Menurut Hermansyah, surat penahanan yang diberikan tidak memiliki tanggal dan informasi yang jelas. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses penanganan perkara.
Ia berharap dengan penangguhan penahanan, kedua terdakwa dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Meski demikian, mereka tetap harus hadir di persidangan karena kasus belum selesai.
Tim kuasa hukum terdakwa tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan, yang terdiri dari beberapa anggota seperti Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba.
Hadirnya Saksi Ahli Hinca Panjaitan
Tim kuasa hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menyebutkan bahwa anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan. Hinca meminta agar perkara segera diputus karena fakta-fakta yang terungkap dinilai sudah jelas.
Daniel menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan mengarah pada pembebasan kedua terdakwa. Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka penyidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, pemilik SPBU maupun Pertamina perlu dimintai pertanggungjawaban terkait distribusi minyak sampai ke pelosok desa. Daniel menilai kondisi kelangkaan BBM saat itu juga menjadi pertimbangan dalam melihat perkara secara utuh.
Ketidakadilan yang Dialami Terdakwa
Di hadapan majelis hakim, Hinca menyampaikan permohonan maaf atas ketidakadilan yang dialami kedua terdakwa. Ia mengaku merasa bersalah dan meminta agar kedua terdakwa segera dipulangkan.
Hinca menyampaikan bahwa ayah Ranning sedang menderita kanker darah stadium akhir dan menjalani pengobatan intensif. Ia menilai kedua terdakwa tidak relevan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas karena ketentuan tersebut ditujukan untuk para pelaku mafia migas.
Ia mengajak agar perkara segera diselesaikan karena keadilan tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna. Hinca juga menyoroti persoalan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan Pertamina.
Tanggung Jawab Negara dalam Distribusi BBM
Hinca menegaskan bahwa negara tidak seharusnya menghabiskan banyak sumber daya untuk perkara yang menurutnya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan. Ia menilai penegakan hukum tidak boleh hanya melihat tindakan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken, tetapi juga harus melihat sistem distribusi yang menyebabkan kesulitan bagi masyarakat.
Ia juga mengaitkan kelangkaan BBM yang terjadi saat itu dengan situasi geopolitik global yang berdampak terhadap distribusi energi. Meski demikian, Hinca menegaskan dirinya tidak menyalahkan aparat kepolisian yang melakukan proses hukum karena hal itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan penyidik.
Harapan Terdakwa
Setelah persidangan, Ranning Alamer Mulsim Cibro menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum dan Hinca Panjaitan yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan. Ia mengaku ingin segera pulang untuk merawat ayahnya yang sedang sakit kanker.
Dalam perkara ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro didakwa terkait dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas.
Saksi Polisi Tidak Hadir dalam Sidang
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite 20 liter dengan menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan. Bayu seyogianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (11/6/2026).











Leave a Reply