Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Penipuan Pembersihan Harta di Banyumas, MUI Soroti Ajaran Menyimpang

Penipuan dengan Modus Sultan Nusantara Indonesia, Korban Mengalami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Seorang pria berinisial W asal Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai Sultan Nusantara Indonesia. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena adanya unsur ajaran Islam yang menyimpang serta tindakan yang tidak wajar terhadap korban.

W menawarkan pengobatan alternatif kepada para korban dan menjanjikan keberangkatan haji tanpa antre. Selain itu, ia juga memaksa korban untuk mengikuti aturan-aturan yang tidak lazim. Misalnya, larangan mengonsumsi makanan tertentu, tidak boleh berobat ke rumah sakit, hingga dilarang bekerja di sektor pemerintahan maupun perbankan.

Total ada 14 korban yang telah membuat laporan, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu korban bernama Rengga meninggal dunia, namun kartu ATM-nya masih dipegang oleh W. Rengga mengenal W saat sedang sakit parah dan menyerahkan kartu ATM untuk “pembersihan harta” sesuai anjuran W.

Kerugian yang dialami Rengga mencapai Rp575 juta. Menurut kuasa hukum korban, Djoko Susanto, kerugian itu berawal dari Rengga dibekam karena sakit, kemudian diminta ATM-nya. Uang yang tersimpan di tabungan Rengga diambil oleh W, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Anak kandung Rengga yakin bahwa kartu ATM ayahnya dikuras oleh W karena riwayat penarikan tunai berada di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Padahal, korban ini adalah orang yang sedang sakit dan tidak bisa pergi ke mana-mana.

Modus utama penipuan ini adalah melalui pengobatan alternatif, lalu membujuk rayu korban hingga uangnya dikuras habis. Djoko Susanto menjelaskan bahwa dalam istilah agama, hal ini disebut sebagai sedekah atau tolak bala. Namun, tidak jelas ke mana uang tersebut disumbangkan. Ia akan membuktikan hal ini di kantor polisi.

Menurut Djoko, W memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit atau mengalami kesulitan hidup. Korban datang dalam kondisi lemah, kemudian dipengaruhi dengan janji-janji, hingga akhirnya menyerahkan seluruh uangnya.

Penyelidikan Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor W. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kritik Terhadap Ajaran yang Menyimpang

Ketua MUI Banyumas, KH Taefur Arafat, menyatakan bahwa mengharamkan makanan tertentu tanpa dalil termasuk penyimpangan. Ia menyoroti ajaran W yang memperbolehkan anak melawan orang tua. Menurutnya, ajaran Islam jelas bahwa anak tetap wajib berbakti kepada orang tua.

Pernyataan Kuasa Hukum

Djoko Susanto menegaskan bahwa kliennya dijanjikan hal-hal yang tidak logis serta menyesatkan. Mulai dari kekayaan instan hingga keberangkatan haji dan umrah tanpa antrean. Padahal, antrean haji resmi bisa mencapai puluhan tahun. Ini jelas pembodohan.

Kesimpulan

Kasus penipuan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan yang menggunakan alasan agama. Korban yang sedang lemah dan rentan menjadi target utama. Dengan adanya laporan dan penyelidikan yang sedang berlangsung, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *