Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

KPK Bantah Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak luar yang memengaruhi proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik KPK menyatakan bahwa kelambatan dalam penahanan dua tersangka, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, disebabkan oleh proses pengumpulan berkas yang masih berlangsung.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih bekerja keras untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum melakukan penahanan. “Intervensi tidak ada, jadi progres penyidikan masih terus berjalan ya karena terakhir juga kami melakukan pemanggilan dari saksi-saksi memang untuk melengkapi berkas penyidikan yang memang dibutuhkan dalam proses penahanan perkara ini,” kata Budi.

Proses tersebut juga ditunjukkan dengan agenda pemanggilan dua petinggi Bank Indonesia pada pertengahan April lalu. Penyidik memeriksa Irwan selaku Analisis Hukum dan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI serta Nita Ariastuti Muelgini yang menjabat Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI. Keduanya dicecar perihal proses serta mekanisme persetujuan proposal bantuan sosial yang diajukan oleh pihak legislatif ke lembaga tersebut.

Penyitaan Aset dan Aliran Dana yang Melenceng

Selain itu, KPK juga telah menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari kedua tersangka. “Untuk perkara CSR BI terakhir dua pekan lalu ya KPK melakukan pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan mekanisme dan juga penganggaran termasuk pembayaran dari dana-dana CSR tersebut yang berasal dari Bank Indonesia kepada pihak-pihak tersangka yang diduga kemudian dari sejumlah uang yang seyogianya untuk kegiatan atau program sosial tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya namun malah masuk ke kantong-kantong pribadi pihak tersangka,” ujar Budi.

Modus Operandi Kasus

Modus operandi kasus ini berakar dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar tertutup pada periode 2020 hingga 2022, disepakati bahwa BI dan OJK diwajibkan mengalokasikan dana program sosial berupa kuota kegiatan per tahun kepada anggota dewan.

Dana tersebut disalurkan lewat yayasan yang dikelola para anggota legislatif, di mana Heri Gunawan menggunakan empat yayasan di bawah rumah aspirasinya, sedangkan Satori memanfaatkan delapan yayasan melalui orang kepercayaannya. Sepanjang periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang tertuang dalam proposal pengajuan.

Dugaan Penerimaan Dana

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar yang berasal dari BI, OJK, serta mitra kerja lainnya. Di sisi lain, Satori diduga mengantongi uang mencapai Rp 12,52 miliar. Kedua tersangka kemudian menyamarkan asal-usul belasan miliar uang haram tersebut melalui berbagai skema pencucian uang.

Dana dari rekening penampung dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari penempatan deposito yang disamarkan rekam jejaknya di rekening koran, hingga disulap menjadi aset berwujud seperti pembangunan rumah makan, pendirian showroom, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *