Perkara Pembunuhan di Bali: Tim Hukum Keberatan terhadap Putusan Pengadilan
Tim hukum Darcy Francesco Jenson secara resmi menyampaikan keberatan terhadap putusan pengadilan tinggi Denpasar. Putusan tersebut dinilai memiliki kelemahan hukum yang serius, terutama karena diduga mengandung unsur salin tempel dari perkara lain yang tidak relevan dengan fakta persidangan Darcy.
Darcy Francesco Jenson adalah salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali pada Sabtu (14/6/2025) lalu. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Darcy, lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan hakim PN Denpasar. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Melvut Coskun dan Paea Middlemore Tupou, divonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU Putu Gede Juliarsana yang menuntut keduanya dengan hukuman 18 tahun penjara.
Kuasa hukum Darcy, Catharina Nutz, mengungkapkan adanya keganjilan serius dalam putusan tersebut. Ia menyebut bahwa argumen dan pernyataan yang tidak pernah disampaikan oleh kliennya justru muncul dalam pertimbangan putusan banding. Dalam putusan tersebut, Darcy digambarkan seolah-olah mengakui adanya target yang salah dan dituding datang ke Indonesia sebagai pembunuh bayaran. Padahal, fakta persidangan menunjukkan hal yang bertolak belakang.
“Darcy tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu. Klaim tersebut bukan bagian dari pembelaan maupun posisi hukum kami. Ini sangat mengkhawatirkan karena seseorang diadili menggunakan kata-kata dan argumen milik orang lain,” ujar Catharina Nutz.
Ia menambahkan bahwa Darcy sejak awal tidak dituntut sebagai pelaku utama, melainkan hanya sebagai terduga pembantu atau kaki tangan. Penggunaan fakta yang tercampur aduk ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan ancaman serius terhadap keadilan.
Selain masalah salin tempel, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada vonis dua terdakwa lainnya dalam rangkaian kasus yang sama, Mevlut Coskun, dan Paea Middlemore Tupou. Dua terdakwa tersebut dihukum sebagai pembantu dan penyerbu (aiders and abettors), padahal pasal tersebut tidak ada dalam dakwaan awal.
“Ini adalah masalah hukum yang mendasar. Setiap terdakwa berhak mengetahui dengan pasti tuduhan apa yang mereka bela. Menghukum seseorang berdasarkan teori hukum yang tidak didakwakan adalah pelanggaran hak asasi,” kata Catharina Nutz.
Atas dasar rentetan kesalahan yang dianggap sebagai miscarriage of justice (kegagalan peradilan), Catharina Nutz memastikan akan membawa kasus ini ke level tertinggi. “Kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan meminta peninjauan penuh dan serius atas kesalahan peradilan yang serius. Keadilan tidak dapat berdiri di atas penalaran salin tempel, fakta yang bercampur aduk, atau putusan yang dibangun di atas dasar hukum yang salah,” tuturnya.











Leave a Reply