Penangkapan Pelaku Curat di Ngawi
Di wilayah Ngawi, polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di halaman parkir sebuah perusahaan. Kejadian ini berlangsung di Desa Sambirobyong, Kecamatan Geneng. Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang ditangkap adalah MS (35), warga Sumatra Selatan. Pria ini ditangkap setelah petugas mengidentifikasi tindakannya melalui rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban baru saja mengambil uang dari bank dan memarkirkan mobilnya di halaman CV Javamix. Korban meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala dan pintu tidak terkunci.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp15 juta dari dalam mobil.
Peran Pelaku dalam Aksi Pencurian
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan bahwa pelaku tidak bekerja sendirian. Mereka bekerja dalam kelompok yang terdiri dari tiga orang dengan peran masing-masing.
“MS berperan sebagai pengawas situasi sekaligus penentu target, sementara dua pelaku lainnya sebagai eksekutor dan pengendara,” ujar Aris, Selasa (28/4).
Aris menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sering melakukan modus serupa dengan mengincar nasabah bank. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan mengincar nasabah bank. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan,” katanya.
Riwayat Kriminal Pelaku
Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah terlibat kasus serupa di Jambi pada 2021 dan di Nganjuk pada 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecenderungan untuk kembali melakukan tindakan kriminal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu unit sepeda motor
- handphone
- pakaian
- sarung tangan yang digunakan saat beraksi
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu aparat kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tips Keamanan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan kriminal seperti pencurian. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan
- Menghindari membawa uang dalam jumlah besar secara langsung
- Menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan kecurigaan kepada pihak berwajib
Dengan kesadaran dan kehati-hatian yang tinggi, masyarakat dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal yang merugikan.











Leave a Reply