Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Jejak Bule Italia yang Lawan Polisi Denpasar Sebelum Dideportasi dari Bali

Tindakan Tegas Aparat Imigrasi Ngurah Rai terhadap WNA Italia

Aparat Imigrasi Ngurah Rai, Bali menunjukkan sikap tegas setelah menerima pelimpahan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Italia bernama GI, yang ditangkap oleh Polresta Denpasar pada Kamis (23/4). Setelah menjalani pemeriksaan, GI akhirnya dideportasi oleh aparat Imigrasi Ngurah Rai, Bali, pada Selasa kemarin (28/4).

GI diterbangkan ke Doha menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan, GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Gusti Ngurah Rai. Ia memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.

Insiden bermula pada Rabu (22/4) sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, GI sedang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm. Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras.

Situasi kemudian memanas hingga GI mendorong balik menggunakan satu tangan, sehingga petugas tersebut terjatuh. GI juga melontarkan kata-kata tak pantas sambil teriak korupsi. Seorang warga yang berada di lokasi merekam keseluruhan kejadian, dan video tersebut menyebar luas di media sosial sehari kemudian.

Merespons viralnya video tersebut, Polresta Denpasar segera menggerakkan tim gabungan untuk memburu WNA nakal itu. Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradata, Denpasar.

Pada malam harinya, pukul 19.40 WITA, GI secara resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, bule Italia itu melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bugie Kurniawan.

Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.

Proses Deportasi dan Langkah Hukum Lanjutan

Setelah dideportasi, GI ditempatkan di bandara dengan penerbangan ke Doha. Pihak Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan proses administratif yang diperlukan agar GI tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Selain itu, pihak berwenang akan memperkuat langkah-langkah pemeriksaan terhadap WNA yang tinggal di wilayah Bali.

Beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah pengawasan terhadap izin tinggal dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Selain itu, pihak Imigrasi juga akan meningkatkan koordinasi dengan instansi lain seperti polisi dan lembaga keamanan lainnya agar bisa menangani kasus-kasus serupa secara cepat dan efektif.

Proses deportasi ini juga menjadi contoh bagaimana sistem keimigrasian Indonesia bekerja secara transparan dan tegas. Dengan demikian, diharapkan para WNA yang tinggal di Indonesia lebih mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus-kasus serupa juga muncul di berbagai daerah. Namun, upaya penegakan hukum tetap dilakukan agar keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *