Penetapan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan Balita
Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur. Kini, total tersangka yang ditetapkan mencapai tiga orang, yaitu DS (24), RY (25), dan NS (24). Ketiganya merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan bahwa penetapan dua tersangka baru ini dilakukan setelah gelar perkara selesai dilaksanakan. Dalam prosesnya, ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Sebelumnya, DS sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menambah dua tersangka baru, yaitu RY dan NS. Mereka melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat secara berulang kali.
Kompol Dhiza menyampaikan bahwa penyidik kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dari korban penganiayaan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan barang bukti serta menganalisis hasil kamera pengawas atau CCTV.
Motif dari tindakan penganiayaan ketiga tersangka disebutkan karena kesal terhadap korban yang tidak menuruti instruksi saat diberikan makanan. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa para tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan tersebut.
Selain itu, Satreskrim juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai legalitas yayasan Daycare Baby Preneur. Pengembangan terhadap kasus ini terus dilakukan.
Kompol Dhiza menambahkan bahwa DS, NS, dan RY dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau, dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 72 juta.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
Status Daycare Baby Preneur
Sebagai informasi, berdasarkan data perizinan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur yang terlibat dalam kasus ini tidak memiliki izin. Kini, tempat penitipan anak tersebut telah resmi disegel atau ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat.











Leave a Reply