Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Pernyataan Resbob Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara



Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Putusan ini diucapkan setelah majelis hakim menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Resbob melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah mendengarkan putusan pengadilan, Resbob menyampaikan pernyataannya secara langsung. Ia mengatakan bahwa dirinya menerima vonis tersebut dengan ikhlas. “Saya dari awal sudah bicara, bahwa saya itu ikhlas menjalani apa pun yang telah saya jalani sekarang,” ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (29/4/2026).

Resbob juga menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan adil dalam memutuskan kasus tersebut. Namun, ia juga menyampaikan kalimat yang diduga sebagai sindiran terkait vonis yang diberikan. “Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya dan semoga vonis itu muncul, keluar hasil daripada hati nuraninya, bukan di luar daripada nurani,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Resbob mengatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran besar baginya. Ia berharap keluarganya tidak sedih dengan vonis yang harus diterimanya. “Kesedihan ini tertutupi dengan upaya-upaya saya yang telah saya jalani saat ini. Yang jelas upaya hukum telah saya lakukan,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap Resbob. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yang berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di PN Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Resbob dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan. Antara lain, Resbob dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatan terdakwa telah menodai masyarakat suku Sunda dan kelompok Viking.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan. Misalnya, Resbob telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengambil langkah selanjutnya. Ia pun menyampaikan bahwa akan memikirkan lebih lanjut setelah menerima vonis tersebut. “Pikir-pikir dahulu yang mulia,” jawabnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *