Mantan Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Karena Praktik Kecantikan Ilegal
Seorang mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau, berinisial JRF, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah praktik kecantikan ilegalnya menyebabkan sejumlah korban mengalami cacat permanen. Penangkapan ini terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah tersangka sempat kabur dari penyidik selama beberapa waktu.
Tersangka Jalankan Klinik Sejak 2019
Berdasarkan hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan klinik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Selama kurun waktu tersebut, ia menawarkan berbagai prosedur estetika dengan biaya yang cukup tinggi. Beberapa korban bahkan harus membayar hingga Rp16 juta untuk satu kali tindakan medis.
Namun, hal yang memprihatinkan adalah bahwa JRF tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. Meski demikian, pihak penyidik menyatakan bahwa JRF bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara.
Korban Mengalami Cacat Permanen
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dari sejumlah korban yang mengalami luka serius hingga cacat permanen. Salah satu korban, berinisial NS, menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada Juli 2025. Namun, hasilnya justru membuatnya mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Penyidik menyebut bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan pelaku. Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali, hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis.
Penangkapan Dilakukan Setelah Dua Kali Mangkir
JRF sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan.
“JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan,” kata Ade.
Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Tindakan Medis Tanpa Izin
Selama bertahun-tahun, klinik yang ia kelola tersebut beroperasi menawarkan berbagai prosedur estetika dengan tarif yang cukup fantastis. Para pasien yang datang harus merogoh kocek dengan nilai yang bervariasi tergantung jenis tindakan. Bahkan, untuk satu kali prosedur medis saja, korban diketahui ada yang membayar hingga mencapai Rp16 juta.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan para pengunjung klinik.
Langkah yang Diambil Oleh Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian mengambil langkah-langkah tegas terhadap JRF setelah mendapatkan laporan dari korban. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik kecantikan ilegal yang bisa membahayakan nyawa masyarakat.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih tempat perawatan kecantikan. Pastikan bahwa klinik atau dokter yang digunakan memiliki izin resmi dan latar belakang pendidikan medis yang jelas.











Leave a Reply