Kotacimahi.com

Portal Berita Terkini

Kapolresta Pati Negasi Kaburnya Oknum Kiai Terlibat Pencabulan Santriwati

Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo

Polresta Pati terus mempercepat proses penyidikan terkait dugaan pencabulan yang menyeret nama Ashari, seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Setelah melalui berbagai tahapan penyidikan, status tersangka kini telah resmi ditetapkan terhadap Ashari.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan melakukan gelar perkara pada akhir bulan lalu. “Sesuai dengan tahapan penyidikan, hasil gelar perkara tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” ujar Jaka saat memberikan keterangan di halaman Pendapa Kabupaten Pati, Senin (4/5/2026).

Pemeriksaan perdana Ashari sebagai tersangka digelar pada hari Senin kemarin. Jaka juga membantah isu yang menyebutkan bahwa tersangka melarikan diri ke luar kota. Menurutnya, tersangka tetap kooperatif dan telah berkomunikasi melalui penasihat hukumnya.

Mengenai adanya dugaan lambatnya penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak awal tahun 2024, Jaka menjelaskan bahwa ada kendala internal dari pihak keluarga korban. Ia menyebutkan bahwa sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat proses hukum terhambat. “Ada kendala dari pihak korban atau orang tua korban, sempat ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan alasan masa depan anak-anak,” jelas Jaka.

Terkait kabar yang beredar di masyarakat tentang jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati, Kapolresta menegaskan bahwa hingga saat ini hanya satu korban yang resmi melapor dan keterangannya dapat diperkuat oleh saksi-saksi lain. “Korban sebenarnya waktu itu ada empat, namun ada beberapa yang menarik keterangan. Jadi hasil keterangan saksi baru satu yang benar-benar mengalami kejadian itu (pencabulan),” tegas Jaka.

Polresta Pati rencananya akan membeberkan barang bukti serta rincian lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini dalam konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat. Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut bukan tanpa alasan mengalami keterlambatan. “Tadi sudah dijelaskan dari kepolisian, bukan lambat. Tetapi saat dimintai keterangan kasus yang 2024 itu, ternyata para saksi akhirnya mencabut pernyataannya,” ujar Bandang, Senin (4/5/2026).

Menurut Bandang, pencabutan keterangan oleh saksi dan korban berdampak langsung terhadap proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Selain itu, muncul dugaan adanya faktor lain di balik pencabutan laporan tersebut yang masih dalam pendalaman aparat penegak hukum. Bandang menyebut, kemungkinan tersebut sebagai “faktor X” yang hingga kini belum diungkap secara rinci.

Di sisi lain, terdapat perbedaan data terkait jumlah korban dalam kasus ini. Polisi mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada beberapa pihak yang sempat memberikan keterangan. Sementara itu, kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga bisa mencapai puluhan orang, meski belum seluruhnya tercatat secara resmi dalam proses penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, DPRD Pati mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kami berharap tidak hanya sekadar tersangka saja, melainkan ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan. Karena kalau ini tidak secepatnya dilakukan penahanan, nanti imbasnya ke pondok-pondok yang lain,” ujar Bandang.

Pemerintah daerah juga memastikan hak pendidikan para santri tetap berjalan di tengah proses hukum. “Edukasi itu akan kami carikan solusi secepatnya sehingga teman-teman di pondok tenang dan orang tua yang menitipkan anaknya juga merasa ayem (tenang),” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *