Pembelaan Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara
Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Direktur Dalihan Na Tulo, Akhirun Piliang. Hal ini disampaikan Topan saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3). Ia menegaskan bahwa tidak pernah menerima uang tersebut.
Topan mengungkapkan bahwa dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 lalu. Ia mengaku merasa hancur hatinya ketika ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa menerima uang yang dititipkan melalui ajudannya.
“Saya diamankan oleh KPK, kemudian dibawa ke Polrestabes Medan hingga dibawa ke Jakarta. Dalam perjalanannya saya ditetapkan sebagai tersangka karena dikatakan menerima uang yang dititipkan kepada ajudan saya. Betapa hancur hati saya saat saya disebut menerima uang yang tidak pernah saya terima,” kata Topan, Kamis (12/3).
Topan juga membantah dakwaan oleh KPK yang menyebutkan bahwa dirinya, sebagai Kadis PUPR, memerintahkan agar proyek pengerjaan jalan dimenangkan oleh perusahaan Kirun. Dua proyek jalan yang dimaksud adalah pengerjaan jalan Kutaimbaru Sipiongot dan Sipiongot batas Labuhanbatu.
“Dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut,” kata Topan.
Ia menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Kirun dan bawahannya, Rasuli Effendy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua, adalah fitnah. Topan mengatakan bahwa ia difitnah memberikan perintah kepada saudara Rasuli untuk memenangkan perusahaan Kirun.
“Fitnah tersebut keji. Saya ditarik-tarik masuk ke persekongkolan jahat Rasuli dan Kirun yang telah banyak bekerja sama, setidaknya sejak tahun 2013, di mana telah banyak terjadi suap dan atau gratifikasi dalam jumlah uang yang tidak sedikit,” kata Topan.
Topan bersumpah bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut atau pun meminta uang terhadap Kirun selaku kontraktor. “Saya justru difitnah menerima uang suap Rp 50 juta. Saya bersumpah bahwa saya tidak pernah meminta atau menerima uang tersebut,” tegas Topan.
Tuntutan Hukuman 5,5 Tahun
Sebelumnya, Topan dituntut dengan hukuman 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) dalam kasus korupsi suap Jalan bersama Rasuli Efendi dan Akhirun Piliang. Menurut jaksa, Topan Ginting terbukti menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp 61,8 miliar. Uang itu dititipkan melalui ajudannya bernama Aldi Yudistira.
Topan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. Selain itu, Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.











Leave a Reply