Kritik terhadap Dugaan Kekerasan dalam Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Keluarga di Paoman
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyampaikan kritik terhadap dugaan praktik kekerasan yang dilakukan selama proses penyidikan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman. Kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional setelah terdakwa Ririn Rifanto mengungkapkan pengalaman penyiksaan selama pemeriksaan hingga dipaksa mengakui tindakan yang menurutnya tidak ia lakukan.
Dalam persidangan, terdakwa juga mengklaim mengalami pemukulan yang menyebabkan cedera fisik. Hal ini memicu pertanyaan tentang cara penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Maruli menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan adanya tindakan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan alat bukti, prosedur hukum yang sah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Tidak boleh ada tindakan kekerasan untuk memaksakan pengakuan dari seseorang,” ujar Maruli melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 9 Mei 2026.
Menurutnya, jika dugaan pemukulan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu bertentangan dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia yang dijamin negara. Larangan penyiksaan telah diatur dalam beberapa aturan hukum, termasuk Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Convention Against Torture yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Maruli menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran HAM secara terbuka dan objektif, bukan hanya berhenti pada pemeriksaan internal.
Kejanggalan dalam Persidangan
Dalam persidangan, muncul sejumlah kejanggalan, termasuk pengakuan mengenai dugaan pelaku lain serta bantahan terdakwa terhadap konstruksi perkara yang dibangun sebelumnya. Di sisi lain, jaksa juga menghadirkan alat bukti forensik, keterangan saksi, hingga jejak transaksi keuangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Maruli meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, sembari memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun hak asasi manusia selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung.
“Kalau memang ada aparat yang terbukti melakukan kekerasan atau penyiksaan, maka pertanggungjawabannya tidak cukup hanya sanksi etik atau administratif. Harus ada proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Peran Legislator dalam Menjaga Supremasi Hukum
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Maruli menegaskan bahwa supremasi hukum harus dijaga secara utuh, baik dalam mengungkap pelaku kejahatan maupun melindungi hak setiap warga negara selama proses hukum berlangsung.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh keadilan, tanpa memandang status atau posisi seseorang. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia dapat tetap berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang layak bagi semua warga negara.










Leave a Reply